0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan Gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penggunaan uang palsu, pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pungutan liar (Pungli), Rabu (23/1/2019).

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH dalam Konferensi Pers menjelaskan kasus tindak pidana menggunakan mata uang palsu dengan TSK Anugrah Hutasuhut, Barang bukti berupa 28 lembar mata uang palsu pecahan Rp 100.000,-TSK Rindi Antika alias Tika kasus tindak pidana membuat mata uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000, dengan barang bukti berupa 1 buah kotak warna coklat, 18 Lembar uang kertas Palsu Pecahan Rp 100.000 dan 11 lembar uang kertas palsu pecahan Rp 100.000,- yang belum dipotong,1 buah pisau cutter, 1 buah penggaris terbuat dari besi, 1 buah list tengah uang palsu, 1 buah strika warna biru,1 buah kramik warna biru muda.

“Pengungkapan kasus ini berawal adanya status TSK di Facebook, kejadiannya hari senin 21 Januari lalau Pukul 11.00 Wib yang dilakukan tersangka wanita yakni Rini Andika (23), sementara suaminya yang terlibat kasus ini masih DPO” Terang Kapolres.

Selain itu pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan TSK Edi Manurung Cs barang bukti berupa 1 lembar kwitansi pembelian HP, Khaidir Ali Pohan alias Khaidir, barang bukti 1 buah pisau besi, kasus tindak pidana narkotika dengan TSK Abdul Gani alias Gandus barang bukti 1buah plastik kecil yang diduga berisi shabu,12 buah plastik kecil kosong, 1 buah sekop atau sendok sabu dari pipet kecil warna merah,1 unit Sp. Motor Honda Beat warna Putih BK 5826 AEM, Jelas Kapolres.  

Tampak mendampingi Kapolres AKBP Ikhwan SH.MH dalam konferensi Pers tersebut Waka Polres Kompol Taryono Raharja, Kabag Ops Kompol Erinal, Kabag Ren Kompol Ilham Aceh, Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar, Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra.  
Selama kegiatan Konferensi pers berlangsung terlihat aman dan baik.[abu]

Posting Komentar

Top