0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Daerah Sumatera Utara menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan, Jumat (29/3/2019) di Hotel Madani, Medan.

Ketua KIP Sumut, Abdul Jalil mengatakan masyarakat sudah mulai cerdas ingin terlibat dan bekerjasama dengan pemerintah dalam segi hak politik. Sementara untuk pemilihan umum tahun 2014 lalu kegiatan ini sudah dilakukan namun belum secara optimal.

"Kegiatan yang dilakukan masif oleh KIP se-Indonesia, agar warga negara Indonesia khususnya pemilih bisa mengetahui hak-haknya untuk melakukan pemilihan dan partisipasi mereka semua dalam Pemilihan Umum serentak ini,” ujar Abdul Jalil,

Ia menambahkan, sosialisasi dilakukan semaksimal mungkin dengan waktu singkat, Pemilu sudah akan digelar 17 April mendatang.

Abdul Jalil mengatakan dari sejak Perki ini disahkan Februari 2019, pihaknya belum menerima kasus menyangkut sengketa pemilu. “Saya yakin dalam 30 hari ada itu, baik oleh masyarakat atau badan hukum, untuk mengetahui bagaimana sebenarnya yang harus mereka dapatkan tapi badan publik penyedia informasi belum bersedia memberikan,” jelasnya.

Sosialisasi ini diikuti puluhan jurnalis dari berbagai di Medan yang diharapkan mampu menjadi wadah bagi publik untuk mengetahui hak-haknya sebagai pemilih.

Sementara itu, Wakil KIP Sumut, Robinson Simbolon mengatakan pihaknya meski waktu singkat yakin semua bisa berjalan baik. Bahkan satu kasus sengketa bisa lebih cepat diselesaikan, jika pemohon dan termohon sama-sama paham.

“Jadi kalau mau pemohon dan termohonnya sama-sama sudah paham. Itu bisa jauh lebih cepat selesai karena ada dibuka proses ruang mediasi, dan bisa hari pertama sidang langsung putus,” jelasnya.

Pun diakuinya, bukan hanya KI saja yang bakal harus fokus, KPU, Bawaslu juga sama. “Tapi pada dasarnya mereka (KPU/Bawaslu) sudah punya informasi seperti itu, sehingga tinggal mereka menshare saja sesuai dengan klasifikasi informasi berdasarkan UU,” timpalnya.

Robinson pun mengurai proses pendaftaran sengketa ke badan publik yang termasuk dalam Perki ini.

“Menjadi badan publik dalam Perki ini adalah KPU, Bawaslu, DKPP. Masyrakat ingin tahu informasi silahkan masukkan surat permohonan informasi ke KPU kalau memang mau minta ke KPU, mau ke Bawaslu masukkan ke Bawaslu sesuai dengan yang diiginkan, indetitas diri disertakan kalau perorrangan, kemudian minta tanda terima dari mereka. Itu surat permohonan ditujuakn pada PPID (Pejaba Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Kalau tidak ditanggapi selama tiga hari, masukkan lagi surat namanya surat keberatan kepada atasan PPID. Nah, tiga hari di atas PPID tidak ditanggapi atau ditanggapi tapi tidak sesuai dengan keinginan kita (masyarakat), barulah mengajukan sengketa ke KI,” urainya.

Sementara itu, Robinson menambahkan selama KI ada di Sumut sejak 2012, pihaknya sudah menangani sebanyak 1000-an kasus yang didominasi sengketa anggaran. Padahal jika masyarakat kritis, maka ini bisa jadi warning ke badan publik agar pemerintah berhati-hati dalam penggunaan anggarannya.

“Tidak ada yang menyangkut soal kebijakan. Tidak mempertanyakan latar belakang lahirnya kebijakan. Kalau sudah sampai tahap itu, berarti masyarakat sudah kritis berpartisipasi dan berperan mempengaruhi proses pengambilan kebijakan di badan publik sesuai kebutuhan masyarakat. Karena bisa jadi badan publik belum memahami keinginan masyarakat karena masyarakat sendiri yang tahu. Namun masyarakat tidak berpartisipasi, anggaran itu kemungkinan tidak efektif,” pungkasnya. (Ulfah)

Posting Komentar

Top