0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan selasa (2/4/2019) pukul 16.30 gelar press release terkait 2 kasus pengungkapan Narkotika yang berhasil diringkus. 

Dalam pemaparan press release  tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH  melalui Kasat Narkoba AKP Edi Safari SH menjelaskan Pada hari Rabu (27/03/2019) Sekira pukul 16.00 wib,saat petugas Satresnarkoba melaksanakan peyelidikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, tepatnya di Kampung kolam Kelurahan Belawan ll Kec.Medan Belawan.

Petugas menemukan di salah satu rumah warga DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kepolisian Daerah Riau dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/136/III/2019/SPKT/Riau, tanggal 11 Maret 2019, Pelapor atas nama Janhendry Tri Rafindra, Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan Penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian di Jln.Garuda Sakti KM 05 Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provin Riau.

Selanjutnya dari data yang diterima, petugas langsung menuju kerumah Nahwan Fuad (32) jalan selebes Paluh Kerta Lingkungan 36 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Tersangka tersebut melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil 1 unit Mobil merk Cold Diesel nomor polisi BM 9702 TW yang berisikan kurang lebih 125 karton rokok milik PT.HM Sampoerna sehingga korban mengalami kerugian materi sejumlah uang Rp. 1.500.000.000(satu setengah Miliar rupiah). Selanjutnya  berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau dan menyerahkan tersangka ke Unit satuan Reserse kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Ucap Kasat Narkoba AKP Edi Safari.

Sedangkan dalam pemaparan yang kedua AKP Edi Safari SH mengatakan,  "Dalam pengungkapan Kasus Narkoba. Tim berhasil dalam penyelidikan  personil Satresnarkoba mengamankan tersangka Rudi Handika (31) alias Rudi warga Jalan karya Gg.Bersama link.X No. 20 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara.

Dijelaskannya pada hari Selasa ( 19/03/2019) sekira pukul 17.00 wib, Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Pasar 5 Garapan, Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli Kab. Deliserdang ,Sumatera Utara, Petugas mengamankan satu orang tersangka,Terangnya.

Selama proses penggerebekan di amankan tersangka atas nama Rudi Handika alias Rudi yang sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan 1 buah plastik transparan yang diduga didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu yang di balut dengan plastik warna hitam.

Saat di amankan Petugas, Tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan seorang pembeli bernama Ipan  yang berhasil kabur setelah melihat Petugas Polisi.

Dari hasil keterangan tersangka, barang bukti berupa jenis Shabu di peroleh atau di terima dari seorang bernama Daud yang menjanjikan akan di berikannya sebesar Rp 2.000.000,-

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa, Shabu dengan berat berkisar 96.94 gram dan 1(satu) unit depends motor merk Honda Beat Street Warna putih Nomor Polisi BK 5038 AID.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hudup atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar).Sub Pasal 112 ayat 2 Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), Beber Kasat Narkoba AKP Edi Safari SH.[abu]

Posting Komentar

Top