0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Proyek pembangunan jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia masih terkendala lantaran masih adanya penggarap.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan ultimatum kepada warga yang tak memiliki dokumen kepemilikan alas hak segera meninggalkan tempat tersebut Demikian disampaikan Kapoldasu saat meninjau lokasi proyek pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Tanjung Mulia, Rabu (19/6/2019).

Pada kesempatan itu Kapolda didampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Bambang Priono, Pimpinan Proyek Jalan Tol Medan-Binjai dari PT Hutama Karya, Hestu Budi, Wakapolda Brigjen Pol Mardiaz Kusin para pejabat teras Polda Sumut Kapolres Pelabuhan Belawan serta Kapolsek Medan Labuhan.
Setelah mendengar penjelasan dari Kepala BPN, Pimpro jalan tol serta sejumlah pihak terkait lainnya, Kapolda memberikan penegasan. Di lokasi itu juga ia memerintahkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan untuk melakukan pengawalan langsung proses penyelesaian pembebasan lahan.  “Siapapun yang mengganggu proyek strategis nasional pasti saya akan proses. Kalau perlu saya akan koordinasi dengan Kodam I Bukit Barisan untuk pengamanan,” kata Kapolda. 

Ditegaskannya, Polda Sumut akan memproses secara hukum penggarap lahan yang masih menghambat pembebasan lahan. Terutama para penggarap yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, akhir Juni mereka sudah harus meninggalkan lahan.

Kapolda berharap warga yang tinggal di lahan itu mementingkan proyek jalan tol yang akan dimanfaatkan masyarakat umum.

"Jangan nanti kita proses lalu dianggap kriminalisasi. Kita himbau mereka melihat kepentingan masyarakat yang lebih luas agar pengerjaan proyek strategis nasional tidak terhambat," kata Agus.

Selain itu kepada warga yang sudah menerima ganti untung tanah untuk segera membongkar bangunan mereka sehingga proyek ini bisa segera dituntaskan.

"Situasi sudah bagus. Kita dorong agar ini segera bisa dituntaskan. Tadi kami mendapat laporan dari Kanwil BPN, dari Hutama Karya dan Jasa Marga. Insya Allah pada akhir bulan Juni kalau bisa proses pembayaran ganti untung bisa selesai," ujarnya.  

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengimbau kepada pihak terkait segera melakukan sosialisasi jika ada perubahan regulasi soal pembayaran ganti rugi.

Hal tersebut, menurutnya, harus dilakukan karena sudah beredar di masyarakat, adanya selisih nilai hingga seratus ribuan dari pembayaran kepada warga sebelumnya.

"Iya ini juga harus disosialisasikan. Agar warga tidak menduga yang tidak-tidak," ucapnya.

Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono mengatakan, saat ini sudah 80 persen dari 549 kepala keluarga yang berada di lahan proyek tol menerima pembayaran ganti rugi. Sisanya, menurut Bambang, tinggal menunggu proses birokrasi.

"Yang 20 persen itu awalnya kita mau selesaikan sebelum lebaran. Tapi menunggu proses birokrasi dan administrasi. Kan masing-masing stakeholder mempunyai waktu," katanya.

Sebenarnya, lanjut Bambang, dia menginginkan agar proyek tol ini selesai pada Oktober ini. Namun pihak HK menyatakan proyek tol ini baru kelar pada Desember 2019 nanti.

"Ya, semoga pada Desember 2019 ini kita sudah bisa menikmati jalan tol Binjai-Tebing Tinggi," katanya.[abu]

Posting Komentar

Top