0
Misran (tengah) pelaku pencurian pipa Pertamina saat diamankan di Polsek Hamparan Perak.(2/7/19)

H.PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak mengamankan Misran alias Ran (48), karena telah mencuri pipa milik PT Pertamina di Jalan Perjuangan, Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pada hari Selasa  2 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wib.

Tersangka yang merupakan warga Dusun I Reba Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang ini, diamankan setelah Pihak Pertamina an.Edi Seregar membuat Laporan pada Senin 1 Juli 2019 dengan bukti Laporan Polisi nomor : LP/67/VII/2019 tgl 1 juli 2019.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar melalui Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan kepada wartawan,  membenarkan adanya penangkapan tersebut,  pihaknya menerima laporan dari korban pihak Pertamina yang dikuasakan atas nama Edi Siregar telah kehilangan pipa penyaluran yang masih berfungsi.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapati nama para pelaku yakni Misran, Zulkufli dan Ipit.

"Hasil penyelidikan kita mendapati nama ketiga para pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku Misran di Dusun IV Desa Sei Baharu (Tdk jauh dari TKP) sedangkan para rekannya berhasil melarikan diri". Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Karya Tarigan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara itensif sedangkan kedua rekannya masih diburu.

Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun, ujarnya.[abu]

Posting Komentar

Top