0
MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT-Lurah Kota Bangun Rachmad Arifinsyah Pohan SH  kepada Media ini Rabu (1007/2019) mengatakan, jika jembatan kota bangun dialihkan maka harus ada pengajuan dari masyarakat.
Pengajuan itu; jelas Rachmad Pohan; secara tertulis ditandatangani serta melampirkan fhoto chopy KTP.

Diakui Rachmad Pohan  pembangunan jembatan itu bisa saja meniju PT ARB dan PT IBG.

Belum lama ini; sejumlah masyarakat kelurahan kota Bangun seperti Teh Ali dan Saharuddin mengatakan, untuk mengantisipasi kemacetan yang sering terjadi dijembatan Kota Bangun. Perlu dibuat jembatan baru lagi.

jembatan baru itu jelas mereka (Ali dan Saharuddin-red), dibangun dari Jalan Perunggu menuju Jalan Yos Sudarso yang menggunakan tanah  eks PT IBG.
(Mashuri Lubis)

Posting Komentar

Top