MEDAN
DELI | GLOBAL SUMUT-Lurah Kota Bangun Rachmad Arifinsyah Pohan SH
kepada Media ini Rabu (1007/2019) mengatakan, jika jembatan kota bangun
dialihkan maka harus ada pengajuan dari masyarakat.
Pengajuan itu; jelas Rachmad Pohan; secara tertulis ditandatangani serta melampirkan fhoto chopy KTP.
Diakui Rachmad Pohan pembangunan jembatan itu bisa saja meniju PT ARB dan PT IBG.
Belum
lama ini; sejumlah masyarakat kelurahan kota Bangun seperti Teh Ali dan
Saharuddin mengatakan, untuk mengantisipasi kemacetan yang sering
terjadi dijembatan Kota Bangun. Perlu dibuat jembatan baru lagi.
jembatan
baru itu jelas mereka (Ali dan Saharuddin-red), dibangun dari Jalan
Perunggu menuju Jalan Yos Sudarso yang menggunakan tanah eks PT IBG.
(Mashuri Lubis)
Posting Komentar
Posting Komentar