0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan kembali menggagalkan penyelundupan Hewan Unggas jenis ayam adu diduga dari negara Thailand yang diangkut menggunakan Boat GT 8- GT 10, di  Perairan Aceh Tamiang, Minggu (04/08/2019). 

Pada awalnya, Tim F1QR mendapat informasi akan adanya aksi penyeludupan unggas jenis Ayam adu dan burung yang diangkut menggunakan kapal motor dari Thailand.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan koordinasi dengan Posal Pangkalan Susu dan KRI Siada-862 yang sedang melaksanakan Operasi di Perairan Aceh untuk melakukan penyekatan di perairan Selat Malaka.

Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers Komandan Lantamal I Laksma TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. di Markas Komando (Mako) Lantamal I Belawan pada Rabu, 07 Agustus 2019.

"Selain meringkus 2 awak kapal Boat Nelayan yang diduga telah melakukan penjemputan di tengah laut/langsir FH dan AA, dari kapal boat tersebut petugas menyita barang bukti (BB) sekitar 76 Kotak yang berisi 88 ayam adu tanpa dokumen".  "ABK dan Boat beserta barang bukti Ayam Adu ilegal ditarik di Pos TNI Angkatan Laut Pangkalan Susu kemudian ke Mako Lantamal I Belawan untuk melaksanakan Pemeriksaan serta proses selanjutnya. Selanjutnya Barang Bukti dititipkan di Balai Besar Karantina Pertanian Belawan" tutur Danlantamal I Belawan dalam keterangan persnya.

“Penyelundupan Hewan jenis unggas (Ayam Adu) dari Thailand merupakan tranding baru bagi para penyelundup karena dianggap lebih menjanjikan daripada bawang, setiap ekor ayam adu yang berkualitas paling murah sekitar Rp. 10.000.000,-  s.d Rp. 15.000.000,- /ekor. Dan apabila sudah jadi, maka harga akan melonjak sampai dengan kisaran Rp. 150.000.000,- per-ekor. Modus pemilik ayam  tersebut apabila sudah tiba di Gudang Seuruwey, dibuatkan dokumen atau surat-surat seolah-olah sah dari Karantina Hewan yang telah disiapkan oleh para pemilik yang menampung Ayam Adu selundupan” jelas Danlantamal I. 

TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya penyelundupan. "Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak digunakan untuk penyelundupan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan, 

“Daerah perbatasan negara sangat rawan dari berbagai macam penyelundupan, Keberhasilan F1QR Lantamal I dalam menggagalkan penyelundupan merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut,” pungkas Danlantamal I.

Atas perbuatan tersebut, tersangka melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 5 Undang-undang No.16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). 

Liputan : Abu Hasan

Posting Komentar

Top