0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan yang di Pimpin AKBP H.Ikhwan Lubis SH.MH Dalam masa jabatan nya mampu melakukan kemajuan di Polres Pelabuhan Belawan, Senin (11/11/2019. ).

Amatan awak media, saat ini Polres Pelabuhan Belawan semasa dipimpin AKBP H.Ikhwan Lubis  SH .MH. Banyak sekali perubahan baik internal maupun External. Polres Pelabuhan Belawan banyak melakukan pembenahan sistem juga pembangunan-pembangunan sarana ke polisian untuk layanan masyarakat yang lebih baik.

Layanan yang baik dan santun itu pun dilakukan personil Kepolisian seperti   layanan SPKT Door to Door, layanan ini untuk memberikan pelayan prima terbaik dan memudahkan masyarakat yang akan membuat laporan dan pengaduan, dalam layanan ini warga tidak perlu datang membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan sehingga sangat memudahkan warga yang punya jadwal kesibukan padat.

Caranya masyarakat dapat menghubungi ke nomor call Center 061-694-3636 (Polres pelabuhan belawan) atau menghubungi nomor 110 untuk Polsek Belawan masyarakat dapat menghubungi nomor; 0823-60596545 demikian juga Polsek Labuhan dengan 0813-6158-6705 serta Polsek Hamparan Perak dengan nomor;0812-6515-2844.

Dalam hal ini Petugas kepolisian akan merespon dengan mendatangi masyarakat yang melapor dengan segera mungkin.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.Ikhwan SH.MH. Mengatakan "Sebagai Polisi kami siap melakukan pelayanan terbaik untuk Masyarakat"  

Dalam mengantisipasi kriminalisasi Polres Pelabuhan Belawan juga membentuk Tim "Gagak" penegak gangguan keamanan.   

Tim sus Gagak ini dibentuk dalam rangka penanggulangan atau pemberantasan kejahatan jalanan meliputi curas, curat, curanmor, jambret, begal, hipnotis, peredaran uang palsu, narkoba, premanisme, pemerasan, pengancaman dan gangguan keamanan lainnya.Jelas nya.

Sementara itu untuk Pelayanan Tertip berlalu lintas Polres Pelabuhan Belawan juga menyediakan layanan Pembuatan SIM.

Selain itu bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) , masyarakat harus menyiapkan beberapa persyaratan, Seperti, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Akta Kelahiran, Fotokopi Ijazah Terakhir, Pas foto ukuran 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar, jika semua persyaratan sudah lengkap, pelayanan ini hanya 15 menit,Jelas Kapolres.[Abu]

Posting Komentar

Top