0
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah (tiga dari kiri) memberikan cendramata usai mengunjungi PKBM Bintang Flombamora di Kupang, Nusa Tenggara Timur 
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud telah menimbulkan kegaduhan bagi para pemangku kepentingan bidang Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI) dan masyarakat. Kebijakan tersebut menghilangkan Direktorat Jendral yang menangani urusan PNFI/ Pendidikan Masyarakat.

Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah menyampaikan, pembangunan pendidikan di Indonesia tidak telepas dari peran PNFI/Pendidikan Masyarakat. Dimana, PNFI memiliki tugas dan fungsi memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 UUD NRI 1945. PNFI sendiri merupakan pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kebutuhannya.

"Kami ingin melihat kebermanfaatan pendidikan masyarakat dan konsekuensi logis dengan peniadaan nomenklatur itu. Karena seyogyanya PNFI sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 UU No 20/2003 tentang UU Sisdiknas merupakan komponen penting dalam pembangunan pendidikan nasional,” ungkap Ferdi saat mengunjungi PKBM Bintang Flombamora di Kupang, Nusa Tenggara Timur (24/1/2020).

Dalam UU Sisdiknas, legislator Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, pendidikan non formal diselenggarakan PNFI sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat

"Masukan yang kami dapatkan hari ini akan kami sampaikan saat rapat dengan Mendikbud pada tanggal 28 Januari mendatang. Jika nantinya pemerintah tetap keukeuh mencapurkan pendidikan formal dengan informal tentu kita akan pertanyakan secara akademis dan akibat yang akan terjadi," tutupnya.[red]

Posting Komentar

Top