0

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. 

JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan bahwa Komisi VIII setuju agar iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III tidak dinaikkan. Yandri menegaskan, apabila pemerintah tetap bersikeras menaikkan iuran tersebut maka pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan yang harus membayar selisih bayar yang ditimbulkan.

Hal tersebut disampaikan Yandri dalam agenda Rapat Gabungan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Mendagri, Menkes, Menkeu, Mensos, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kepala BPS, serta Dirut BPJS Kesehatan.

Rapat yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2020) itu membahas selisih biaya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) Kelas III, data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peran serta pemerintah daerah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami dari Komisi VIII tidak setuju (iuran) BPJS  dinaikkan. Kalau tidak maka akan banyak uang negara yang dihamburkan. Kalau pemerintah tidak mau ikut keputusan DPR, maka mereka (pemerintah) tidak usah ikut rapat lagi,” tandas Yandri

Legislator Fraksi PAN itu menyampaikan, Komisi VIII telah membentuk Panja Validasi Data Kemiskinan. “Hal ini dalam rangka menjawab semua ketidakpastian data yang selama ini menjadi beban negara. oleh karena itu kita sepakat dalam forum ini, jangan lagi banyak data-data yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya. Untuk menjawab semua persoalan yang ada maka langkah yang terlebih dahulu harus dilakukan adalah dengan merapikan data.

“DPR RI harus membuat keputusan politik hari ini. Kami dari Komisi VIII siap membantu pemerintah. Data merupakan sumber dari segala kericuhan di republik ini. Kita sepakat kalau tetap dinaikkan maka pemerintah atau BPJS Kesehatan harus membayar selisih bayar itu. Tetapi kalau tidak, maka hentikan dahulu kenaikan iuran tersebut, agar rakyat tetap terlayani oleh negara,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJS Kesehatan memaparkan, dengan berlakunya Perpres 75 Tahun 2019 yang menyesuaikan iuran diseluruh segmen peserta yang merupakan satu kesatuan dari program sebagai perwujudan dari konsep gotong royong, sehingga setiap segmen peserta itu mengalami penyesuaian iuran.

Menurutnya, pemerintah sudah bersungguh-sungguh didalam melaksanakan program ini dan membiayai 96,1 juta lebih peserta dalam kategori Penerima Bantuan Iuran. Dirut BPJS mengapresiasi atas konsen Komisi IX DPR RI terhadap adanya peserta kelas III yakni sebesar 19.961.569. Yang menjadi perhatian penuh Komisi IX karena adanya temuan-temuan di lapangan bahwa ada peserta di kelas yang masuk kategori tidak mampu.[red]

Posting Komentar

Top