0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah di Jalan Kampar Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Pada jum'at 31 januari 2020 sekira pukul 17.00 Wib.

Dari tangan pelaku berinisial FH (36) seorang perempuan yang di ketahui berprofesi sebagai Ibu rumah tangga,warga beralamat di Jalan Kampung Nelayan, Kel.Belawan l, Kec.Medan Belawan tersebut turut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan Narkoba serta Narkoba jenis Shabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH, MH, mengatakan, pelaku diamankan saat pihaknya melakukan penyelidikan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah seorang perempuan di Jalan Kampar (Uni Kampung) Belawan yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Kemudian, pihaknya melakukan penggrebekan dan mengamankan seorang Wanita yang berinisial FH dan menemukan 1 (satu) paket sedang Shabu yang sempat di buangnya ke air (Paloh) sehingga seorang personil masuk ke dalam air (Paloh) tersebut guna mendapatkan barang terlarang yang di buang TSK.

“Tersangka FH kami periksa dan menemukan dua paket shabu serta dua butir pil ekstasi dari kantong celananya dan satu paket shabu lagi diatas Talenan (landasan untuk memotong)yang berada disekitar tersangka,” Ujar Juriadi.

Hasil Interogasi,Lanjutnya,Tersangka FH mengaku Shabu dan Pil Ekstasi tersebut miliknya yang di peroleh dari temannya yang berinisial K yang beralamat di Gudang Kapur,Kelurahan Pekan Labuhan.

“Dasar pengakuan tersebut Team segera melakukan pengejaran ke alamat yang di maksud,sesampainya di Gudang Kapur Pekan Labuhan Team tidak berhasil menemukan keberadaan K dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pelabuhan Belawan,” Ungkap Kasat Narkoba.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 4 (empat) paket shabu berat 4 gram,2 (dua) butir pil ekstasi,6 (enam) bungkus PK besar yang berisikan beberapa PK kecil,1 (satu) Unit hp merk OPPO warna hitam,1(satu) Unit hp merk Nokia warna putih, Uang hasil penjualan shabu SEBESAR Rp 114.000,-

Guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Saat ini TSK bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. tutup AKP Juriadi Sembiring SH, MH.[abu] 

Posting Komentar

Top