0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kapolres Batubara AKBP Ikhwan, SH, MH didampingi Kabag Sumda Kompol Dr. Sri Pinem, SH, M.kn, dan Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat serta Kapolsek Indrapura AKP Mitha Nathasya, SH, SIK menggelar Press Release terkait keberhasilan Tim Buser Polsek Indrapura Polres Batubara dalam meringkus dua kawanan perampokan dengan pengancaman korban memakai kapak yang terjadi di Dusun I, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara pada senin 24 Februari 2020 lalu.

Kegiatan Press Release
tersebut digelar di halaman Mako Polres Batubara, pada hari Kamis (19/03/2020), sekitar jam 16.00 wib.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan, SH, MH dalam Press Release tersebut menjelaskan setelah 3 minggu buron dari kejaran Polisi, akhirnya pelaku utama kasus perampokan Nek Musinem (78) warga Kampung Jawa, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, berhasil diungkap.

Pelakunya adalah Saharadi alias Jiweng (40).karena berusaha melarikan diri saat penangkapan dari hasil pengembangan,
petugas terpaksa melumpuhkan Jiweng 
dengan tembakan terukur yang menembus kedua kakinya, Jelas Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya, Petugas Polsek Indrapura menggerebek tempat persembunyian tersangka di Desa Pantai Labu, Kabupaten Serdang Bedagai, tersangka Saharadi alias Jiweng (40) adalah warga Kampung Jawa, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara yang bersembunyi di Pantai Labu.Dalam pengembangan petugas, tim kembali berhasil meringkus rekannya berinisial Syahril alias Alil (39).

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari TSK berupa 
satu unit Sepeda Motor yang dibeli tersangka dari hasil merampok harta
milik Musinem yang jumlahnya mencapai Rp 46 juta, Untuk pemeriksaan lebih lanjut kedua TSK saat ini diamankan di Polres Batubara, Imbuhnya.[san]

Posting Komentar

Top