0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kota Medan siap mengikuti Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait titik rawan korupsi dalam penanganan Virus Corona atau Covid-19. Arahan dan masukan ini akan menjadi acuan dan pedoman bagi Pemko Medan ketika menjalankan tugas dalam penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Plt Wali Kota Medan diwakili Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Al Rahman, MM ketika mengikuti Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Video Conference di Command Center Balai Kota Medan, Kamis (30/4).

Rapat Koordinasi ini dipimpin Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua.

Dikatakan Sekda, Arahan dan masukan KPK ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Medan dalam menjalankan tugas khususnya dalam penggunaan anggaran dan Penyaluran Bantuan Sosial guna mencegah terjadinya kesalahan dan resiko hukum. Artinya dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran hukum. Sebab, segala sesuatunya memiliki aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua menjelaskan bahwa dalam penanganan Covid-19 terdapat 4 titik rawan korupsi. Keempat titik rawan tersebut adalah pengadaan barang dan jasa, filantropi atau sumbangan pihak ke tiga, refocusing dan realokasi anggaran, Covid-19 serta penyelenggaraan bantuan sosial.

"Untuk penyelenggaraan Bansos, Potensi penyimpangan adalah Data Fiktif, Pengadaan Bansos terutama yang non tunai, pemotongan nilai bansos saat penyaluran Dan penyelewengan anggaran Bansos terutama Terkait menjelang Pilkada yang diikuti Petahana", jelasnya.

Oleh sebab itu, Maruli Tua berharap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bansos Harus mengikuti syarat dan ketentuan bansos dari Kemensos khususnya Surat Dirjen penanganan Fakir miskin Tanggal 17 April 2020.[Mashuri]   

Posting Komentar

Top