0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Polda Metro Jaya siap membubarkan paksa massa buruh yang berencana menggelar aksi May Day pada Kamis (30/04/2020) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan pembubaran paksa tersebut telah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Kemudian, Kepolisian juga akan mengacu ke aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membubarkan massa buruh yang tetap nekat gelar aksi May Day.

“Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB, kita tidak akan berikan izin buruh gelar aksi tersebut,” tegas Yusri, Jumat (17/04/2020).

Meski begitu, Yusri melanjutkan, hingga hari ini Jumat (17/04/2020), pihaknya masih belum mendapat informasi apapun tentang massa buruh yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa ribuan massa buruh bakal menggelar aksi di depan Gedung DPR pada 30 April 2020 nanti. Rencananya, ribuan massa buruh bakal menolak pembahasan RUU Cipta Kerja yang tengah dilakukan DPR, karena bisa berdampak negatif ke buruh.[rs]

Posting Komentar

Top