0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan)  I Mayor Marinir Farick M.Tr. Opsla hadiri rapat rapat yang dipimpin oleh Plt. Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution M.Si bersama unsur Forkopimda Kota Medan dalam rangka sosialisasi rancangan Peraturan Walikota (Perwal) Medan tentang karantina penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) di kota Medan bertempat di Aula Gedung Dharma Wanita Jln. Rotan Petisah tengah ,Kamis 30/04/2020).

Mulai besok, Jumat (1/5) Pemko Medan memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangangan Covid-19.

Penandatanganan Perwal ini dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, Kamis (30/4), setelah melakukan pertemuan yang diikuti segenap unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M, pimpinan OPD dan camat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Medan.

Dalam pertemuan itu, Akhyar mengatakan, semua langkah penanganan Covid-19 di Medan berdasarkan Perwal ini. Dia menyebutkan, pemberlakuan Perwal ini mencegah terjadinya keterlambatan penanganan. Apalagi saat ini Medan sudah memasuki fase community transmition.

“Telat bertindak bisa berbahaya. Waktu sangat berharga,” ujarnya dalam pertemuan yang diawali dengan pemaparan tim ahli tentang Perwal tersebut.

Ir. Akhyar Nasution mengatakan, Perwal ini telah melalui berbagai pertimbangan dan diharapkan dapat menjaga segenap masyarakat Medan. Apalagi dalam Perwal ini juga diatur soal karantina bagi Orang Tanpa Gejala, Pelaku Perjalanan, Orang Dalam Pengawasan.
Di samping itu, dengan terbitnya Perwal ini, imbauan-imbauan yang selama ini disampaikan, diantaranya pemakaian masker dan pembatasan jarak fisik maupun sosial, menjadi aturan yang memiliki konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.

Dalam pertemuan itu, tim ahli menyampaikan pemaparan secara rinci berbagai aturan dan ketentuan yang termaktub di Perwal ini, termasuk tentang karantina di rumah dan di rumah sakit. Disebutkan, Karantina rumah diselenggarakan pada situasi adanya dugaan ditemukannya kasus kedaruratan kesehatan masyarakat yang terjadi di dalam satu rumah terhadap masyarakat yang berstatus Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan Ringan.

Selama masa karantina, penghuni rumah dilarang keluar rumah dan wajib mengikuti segala ketentuan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kota Medan. Selama masa ini pula, kebutuhan hidup dasar bagi orang yang berada dalam karantina rumah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Lamanya masa karantina rumah ini maksimal dua kali masa inkubasi.
Sedangkan Karantina Rumah Sakit, menurut Perwal ini, merupakan rujukan dari Gugus Tugas Kota yang menemukan gejala klinis pada orang dengan status Pelaku Perjalanan, Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pengawasan, Pasien Dalam Pengawasan Ringan.

Perwal ini memuat tentang aturan tentang pencegahan dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain minimal dua meter.

Di samping itu, setiap badan/pelaku usaha juga wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala, melarang masuk ke tempat usaha bagi orang yang tidak memakai masker, melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya, dan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang memadai dan atau pembersih tangan.
Sedangkan upaya penanggulangan menurut Perwal ini meliputi antara lain penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina. Di samping itu juga pencegahan penularan, pemusnahan penyebab penyakit, penangan jenazah akibat wabah, dan penyuluhan kesehatan masyarakat.

Perwal ini juga menetapkan bahwa penegakan hukum dalam pelaksanaan Perwal ini dilakukan Gugus Tugas Kota. Dalam hal ini Gugus Tugas Kota berwenang pembubaran kerumunan dan atau keramaian dan melakukan tindakan administrasi terhadap pelanggar Perwal ini berupa teguran lisan, peringatan, penahanan kartu identitas, pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Unsur Forkopimda yang hadir dalam rapat tersebut adalah Plt. Walikota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Dandim 0201/BS, Kapolrestabes Medan, Danlanud Soewondo Medan, Kapolres pelabuhan Belawan, Danyonmarhanlan I Belawan, Ketua PN Medan, Kejari Medan, Kejari Belawan, Unsur OPD Eselon II Medan.[abu]

Posting Komentar

Top