0

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH., menangkap Antoni Piliang (39) Tsk kasus judi Online warga Jalan Veteran Pasar 9 Dsn VI Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli.Kamis (13/8/2020).

Kasat Reskrim AKP I Kadek HC, SIK, SH.,kepada wartawan mengatakan, Sebelum penangkapan pihaknya mendapat informasi tentang adanya seorang laki-laki yang berperan sebagai bandar judi Online, berdasarkan informasi tersebut beliau memerintahkan Kanit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH., MH., beserta team untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kegiatan dimaksud. Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap Tersangka yang sedang bermain judi Online via HP miliknya dan seketika Tsk diboyong ke Mako polres pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dijelaskan Kasat Reskrim, Dalam pemeriksaan tersebut Tersangka mengakui perbuatannya sebagai agen dan bandar togel yang menerima pesanan tebakan angka-angka togel online via HP miliknya. Adapun permainan judi Online dengan menggunakan Aplikasi di HP android Tsk dengan nama Aplikasi Opera Mini. Apabila Tebakannya tepat dan mendapat hadiah maka hadiahnya akan ditransfer dengan istilah "Windrow" kerekening Tsk. 

Tsk memulai permainan tersebut dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke Rekening yang tertera pada Aplikasi judi Online dengan istilah "Deposit"

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 HP Merk Samsung, 1 Buku tabungan BRI, Uang Rp 70.000,-

Atas perbuatannya terhadap Tsk akan dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara,Jelas Kadek.[abu]

Posting Komentar

Top