0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kota (Pemko) Medan sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Perum Perumnas yang telah menyerahkan PSU Griya Martubung III tahap I. Penyerahan PSU ini merupakan kewajiban Pengembang ssesuai dengan Undang-Undang No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permengadri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah.

Demikian hal ini disampaikan Pjs Wali Kota Medan Ir. Arief Sudarto Trinugroho, MT dalam acara Penandatanganan Penyerahan PSU Griya Martubung III tahap I di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (3/12). PSU yang diserahkan Perum Perumnas selaku Pengembang Griya Martubung III tahap I di Jalan Rawe VII, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan kepada Pemko Medan meliputi lahan sarana dan prasarana, perkerasan jalan, drainase, box control drainase, taman serta lampu penerangan jalan umum.

Penyerahan PSU ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan oleh Pjs Wali Kota Medan, Perum Perumnas oleh Project Manager Madya, Junfri Siagian dan Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar, SH MH, serta Kasi Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Medan Adre Wanda Ginting, SH sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Dikatakan Pjs Wali Kota Medan Berdasarkan dengan Undang-Undang No.1/ 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Permengadri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Daerah. Atas dasar itu, maka seluruh pengembang perumahan berkewajiban untuk menyerahkan PSU Perumahan dan Permukiman yang dibangun pengembang paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan kepada Pemerintah Daerah.

"Atas nama Pemko Medan saya mengucapkan terima kasih kepada Pengembang Griya Martubung III tahap I. Tentunya penyerahan ini guna menjamin PSU Perumahan tersebut tidak beralih fungsi dan dapat dikelola dengan baik,” kata Pjs Wali Kota Medan.

Pjs Wali Kota Medan juga menjelaskan Pemko Medan juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota No.35/ 2020 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kota Medan untuk memfasilitasi dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini.“Di dalam Perwal ini, diatur tentang tata cara penyerahan PSU dan sanksi yang akan diterapkan apabila pengembang tidak mau menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah,” ungkap Pjs Wali Kota Medan.

Selanjutnya, Pjs Wali Kota mengungkapkan selain dengan Kejari, Pemko Medan juga telah bekerja sama dengan Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara. Salah satu lingkup kerja sama yang dilakukan yakni penertiban pemulihan aset daerah berupa kewajiban penyerahan PSU Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

“Langkah ini dilakukan agar adanya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat yang tinggal di kawasan permukiman terhadap kepemilikan pengelolaan aset PSU Perumahan tersebut, sehingga dapat terpelihara dengan baik,” ungkapnya didampingi Sekda Ir. Wiriya Alrahman, MM, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Benny Iskandar, Kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah T. Ahmad Sofyan.

Pjs Wali Kota Medan juga menjelaskan S, banyak PSU di kawasan perumahan saat ini tidak terpelihara dengan baik, akibat tidak dikelola dengan baik oleh pengembangnya. Kondisi itu membuat masyarakat meminta perbaikan kepada Pemko Medan. Namun permintaan tersebut, jelasnya, tidak bisa dilakukan. Sebab, secara ketentuan Pemko Medan tidak bisa memperbaiki PSU sebelum menjadi aset Pemko Medan.

"Konsekuensi dari penyerahan PSU Perumahan ini selain bertambahnya aset, Pemko Medan juga harus menambah anggaran pemeliharan PSU Perumahan dan Permukiman agar menjamin terpeliharanya PSU tersebut," ujar Pjs Wali Kota Medan.

Sebelumnya Kadis PKPPR, Benny Iskandar menjelaskan, sebelum penyerahan dilakukan, lebih dulu mengajukan permohonan kepada Pemko Medan melalui Dinas PKPPR Kota Medan pada 16 November 2020. Dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik yang dilakukan Tim Verifikasi, Jaksa Pengacara Negara dan perwakilan pengembang pada 19 November 2020.

Kemudian lanjut Benny, dilakukan rapat pembahasan hasil pemeriksaan lapangan dan penilaian fisik di Kantor Dinas PKPPR pada 30 November 2020. Setelah itu dilanjutkan dengan rapat pembahasan penepatan PSU Griya Martubung III tahap I pada 2 Desember 2020 di Kantor Wali Kota.

"Setelah ditetapkan PSU, Hari ini dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Pengembang Perum Perumnas kepada Pemko Medan disaksikan oleh Kajari Belawan Medan dan Kasi Datun Kejari Belawan sebagai Jaksa Pengacara Negara", jelas Benny.

Dijelaskan Benny, Ada pun aset PSU Griya Martubung III tahap I Pm yang diserahkan kepada Pemko Medan yakni prasarana dengan total luas lahan 103. 838,42 M2 (10,38 Hektar), perkerasan jalan seluas 53. 250, 94 M2, drainase seluas 18.342, 29 M2. Selain itu juga Sarana dengan total luas 14.603, 40 M2, yang terdiri berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 6.448, 74 M2, lapangan olahraga seluas 4.844, 68 M2, Masjid Al Muhajirin seluas 1.316,00 M2, Gereja HKBP Sion Nauli seluas 5.10,60 M2 dan Kantor Kelurahan Tangkahan seluas 1.483, 38 M2 serta utilitas berupa lampu penerangan jalan umum (LPJU) sebanyak 266 titik.

“Jumlah nilai perolehan aset sementara berdasarkan nilai perkiraan (Nilai Jual Objek Pajak) yakni nilai aset prasarana sebesar Rp. 18.690.916.140,00 dan nilai aset sarana sebesar Rp.8.762.041.800,00. Jadi total nilai aset keseluruhannya sebesar Rp. 27.452.957.940,00 ", jelas Benny sekaligus mengimbau kepada pengembang lainnya untuk menyerahkan PSU Perumahan kepada Pemko Medan.[rs]

Posting Komentar

Top