0


MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Menindaklanjuti Pengaduan pekerja Wiego Swalayan tentang pelanggaran hak normatif yang di lakukan pengusaha, Komisi 2 DPRD Kota Medan melakukan sidak atau kunjungan ke Wiego Swalayan yang berada di  Jalan Marelan Raya No.81, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (1/2/2021).

Tampak Hadir dalam sidak tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan Surianto (Butong), Dhiyaul Hayati, Sudari ST, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Awak media berusaha mewawancarai Salah seorang pegawai Dinas Tenaga Kerja Kota Medan tentang hasil sidak atau kunjungan tersebut, pegawai tersebut marah dan berusaha menghindar sehingga awak media tidak bisa mendapatkan informasi.

Sementara Haris Kelana Damanik saat dikomfirmasi awak media terkait kunjungan ke Swalayan Wiego mengatakan dirinya tidak ikut rombongan Komisi 2 DPRD Kota Medan karena sedang berada di Jakarta dan akan segera berkordinasi dengan ketua komisi 2 DPRD Kota Medan untuk bertanya apa hasil sidak tersebut.

Haris Kelana Damanik juga mengatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi 2 DPRD Kota Medan.

"Aku di Jakarta bang, gak ikut Sidak, Insya Allah saya akan berkordinasi dengan Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan menanyakan hasil sidak dan Komisi 2 DPRD Kota Medan akan menggelar RDP bang" ungkapnya.

Eni Frasisca salah seorang pekerja Swalayan Wiego saat di wawancarai mengucapkan terima kasih atas respon cepat Komisi 2 DPRD Kota Medan yang melakukan sidak ke Swalayan Wiego yang telah melanggar hak Normatif.

Eni Frasiska juga mengatakan dirinya menyayangkan kenapa dalam sidak tersebut tidak diundang, padahal kalau di undang dirinya akan menjelaskan kepada Komisi 2 DPRD Kota Medan tentang nasib pekerja Swalayan Wiego yang selama ini di gaji dibawah UMP, tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan dan pelanggaran hak Normatif lainnya.

"Terima kasih Komisi 2 DPRD Kota Medan yang telah menidak lanjuti pengaduan pekerja Swalayan Wiego, sayangnya saya tidak diundang, kalau diundang sayakan bisa jelasin pelanggaran hak normatif yang dilakukan pengusaha Swalayan Wiego" ungkapnya.[rs]

Posting Komentar

Top