MEDAN | GLOBALSUMUT.COM - Berbagai upaya Pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sepertinya sia-sia. Pasalnya, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual BBM Bersubsidi tidak sesuai aturan kepada Mafia.
Dugaan praktik ilegal pengepulan BBM Solar Bersubsidi kembali mencuat di Kota Medan. SPBU dengan nomor 14.202.113 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga membiarkan aktivitas para pengepul BBM Solar Bersubsidi beroperasi dengan bebas, Sabtu (26/4/2025).
Dari pantauan awak media di lapangan, terlihat antrian panjang berbagai jenis kendaraan yang mengisi BBM Solar Berubsidi. Aktivitas mencurigakan terpantau terutama pada Mobil Box yang melakukan pengisian dalam durasi waktu yang tidak wajar.
Selain itu, Mobil jenis Mitsubishi Kuda berwarna Silver, Kijang Krista Biru, serta sejumlah Mobil Box L300 turut antri diduga akan membeli Solar Bersubsidi dengan jumlah yang besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para Mafia BBM diduga menggunakan beberapa barcode serta Plat Kendaraan Palsu pada Unit yang sama untuk menghindari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Praktik ini tidak hanya merugikan Negara dari sisi distribusi BBM Bersubsidi, namun juga berdampak pada Masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima Subsidi tersebut.
Salah seorang Warga Suparman menambahkan, praktik Mafia BBM itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan Subsidi BBM selama ini.
Para Mafia itu, kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis Solar Bersubsidi dengan Solar Industri yang jauh lebih mahal.
"Para Mafia BBM Bersubsidi itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM Solar Bersubsidi yang seharusnya untuk Rakyat, namun dijual kepada kalangan Industri dengan harga lebih tinggi” pungkasnya.
Menyikapi dugaan ini, Masyarakat meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Diharapkan langkah tegas dapat diambil terhadap SPBU maupun oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penyelewengan BBM Bersubsidi ini.
Dengan Penemuan ini kami Awak Media sebagai Kontrol Sosial, berharap APH agar dapat menindak dan memberikan evaluasi kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry.”
Dan telah diatur dalam Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah".
Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), bagi yang melanggar Hukum terkait BBM Bersubsidi dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM Bersubsidi agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM Bersubsidi baik pihak SPBU maupun Konsumen yang terkesan nakal. (
Posting Komentar
Posting Komentar