0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pemko Medan Agar Segera Implementasikan Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD KOTA Medan H.T.Bahrumsyah SH,MH pada kegiatan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang  Penanggulangan Kemiskinan dan Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan  Kota Medan , Senin 25 Oktober 2021 di Kecamatan Medan Belawan. 

Dalam kesempatan tersebut Bahrum menyampaikan bahwa ada beberapa muatan dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan yang menjadi catatan penting yang menjadi perhatian Pemko Medan yaitu  pada pasal 9 tentang hak2 warga miskin yaitu.

hak atas kebutuhan Pangan,hak atas pelayanan kesehatan,hak atas pelayanan pendidikan ,hak atas perumahan,hak atas pekerjaan dan berusaha,hak atas air bersih ,hak atas mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman. 

Penganggaran untuk merealisasikan program penanggulangan kemiskinan tersebut di atas di atur dalam pasal 10 ayat 2 bahwa Pemerintah Daerah wajib menyisihkan minimal 10 peesen dari Pendapatan Asli daerah.

Selanjutnya untuk melakukan pendataan warga miskin juga di atur dalam Perda ini yaitu pada pasal 6 ayat 3 yaitu"Pendataan ,verifikasi dan atau validasi data warga miskin dilaksanakan setiap 2 tahun sekali.

Selanjutnya terkait PERDA Sistem Kesehatan Kota  Bahrum menekankan agar Pemerintah Kota terus berkomitmen untuk melakukan program UHC yaitu mengasuransikan Seluruh Penduduk Kota Medan Menjadi Peserta JKN PBI pada APBD Kota Medan.Masih banyak warga masyarakat tidak mampu yang belum memilillki JKN PBI APBD.

Demikian juga hal nya dengan sarana kesehatan ,Wakil Ketua DPRDD Kota Medan  ini mengharapkan agar Rumah Sakit Kelas 3 Medan Labuhan Agar segera dioperasionalkan mengingat masyarakat Medan utara sudah sangat lama mendambakan RS sakit milik Pemko tersebut dioperasikan.

Diakhir kegiatan  Sosialisasi Perda (Sosper) ini dikahiri dengan pemberian cendra màta dan fhoto bersama.  
(GS/ABU)

Posting Komentar

Top