0


MEDAN | GLOBAL SUMUT.COM - Tim Pelaksana Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF) dari PT. RJP membatah adanya Pemberitaan Pihaknya Menarik Paksa 1 Unit Mobil  Daihatsu Alya 1,2 R DLX MC dan bertindak Kasar di Jalan Gatot Subroto Pada hari Senin tgl 2 April 2024 sekira pukul 15.08 Wib.

Andrean yang saat terjadi peristiwa itu ada di lokasi menjelaskan kejadian yang sebenarnya " kami Tim PEOJF dari PT. RJP terpantau 1 Unit Mobil Daihatsu Alya 1,2 R DLX MC yang berstatus Kredit Nunggak di Leasing Adira Finance 9 bulan dengan memakai Nopol palsu BK 1305 AP dimana diketahui Nopol aslinya BL 1284 KE. Jadi kami selaku Pihak PT. RJP mempunyai Surat Tugas, Surat Fidusia, Surat Kuasa dari Leasing Adira Finance, dan Surat SPPI, pada saat terpantaunya unit tersebut Pihak PT. RJP melakukan tindakan persuasif untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan Unit tersebut dengan menunjukkan kelengkapan Surat-surat Tugas kami kepada pemakai Unit. Hasil pantauan Pihak PT. RJP ternyata yang pakai Unit tersebut adalah seorang Wanita, saat di konfirmasi kepada Ibu atau Wanita tersebut (Nama Pemakai Unit tidak diketahui), Ibu tersebut mengaku Istri dari Oknum Polisi dengan jabatan Wakapolsek dari salah satu Polsek yang ada di Kota Medan, dan mengatakan bahwa suaminya akan datang untuk menyelesaikan tunggakan dan menjelaskan mengenai Plat Nopol Palsu" jelas salah satu Tim PEOJF dari PT. RJP itu.

"Namun tidak lama kemudian datang sekelompok orang yang di komandoi inisial Y dan tidak tahu siapa mereka akan tetapi langsung melakukan keributan tanpa ada Konfirmasi dan memberitahukan siapa mereka dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan memaki Pihak PT. RJP, selanjutnya datanglah seorang pemuda yang menurut penglihatan kami Seorang pemuda itu merupakan Oknum Polisi dari salah satu Polsek" tambah Andrean.

Masih penjelasan Andrean "Situasi sudah ramai dan tidak kondusif, karena situasi tidak kondusif datanglah beberapa Anggota Polisi setempat dari Polsek Medan Baru ke Lokasi untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan, dimana hasilnya tetap juga masih terjadi keributan sehingga tidak ada penyelesaian sama sekali" ucapnya.

Tim PEOJF dari PT. RJP menduga kejadian tersebut ditunggangi Sekelompok Mafia Jual Beli Mobil Bodong yang di back up oleh oknum Aparat. 

"Tentu hal ini yang menjadi permasalahan besar dan merupakan Pelanggaran Hukum, akibat permasalahan yang terjadi tidak selesai berdampak besar dan merugikan kami dalam menjalankan tugas kami untuk menyelamatkan aset dari Perusahaan, dan kami selaku Pihak Kuasa dari PT. RJP merasa kehilangan mata pencaharian dan kami PEOJF telah melakukan Pekerjaan sudah sesuai aturan Hukum. Kami berharap permasalahan ini harus di tindak lanjuti oleh pihak Kepolisian dan pandangan Masyarakat pun tidak salah menilai dan tidak terprovokasi, karena Pekerjaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (EOJF) ini merupakan bagian dari penyelamatan keuangan Negara yang mana apabila TIM EOJP berhasil memasukkan Unit ke Gudang dan dilelang, otomatis Pajak Kendaraan akan dibayar sehingga mengembalikan kerugian keuangan Negara" tutup Andrean Tim PEOJF dari PT. RJP.

Terkait permasalahan ini PT. RJP akan menyerahkan ke Tim Kuasa Hukum nya, yakni Dedy Sianturi SH. Beresman Siallagan SH.MH. dan Ipan Sinaga SH. dan akan melakukan langkah Hukum agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Tambahan selanjutnya pihak Kuasa Hukum dari PT. RJP akan melakukan langkah Hukum terkait adanya Pemberita yang menjelekan PT. RJP, karena pemberitaan tersebut terkesan mengarang, tanpa berkonfirmasi dengan pihak PT. RJP, dan bisa kami katakan kalau Pemberitaan tersebut adalah HOAX belaka atau Pemberitaan Bohong.(Ind)

Posting Komentar

Top