MEDAN | GLOBAL SUMUT.COM- Diduga gudang pengelolaan oli ilegal tanpa memiliki izin tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH) di Jalan Manunggal, Pasar 9, Kecamatan Labuhan Deli. Jumat (26/07/2024).
Asap hitam yang dikeluarkan dari pembakaran oli mencemari lingkungan serta mengeluarkan bau tidak sedap, pengolahan oli sudah termasuk dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Hampir setiap hari mobil pickup bermuatan drum berisikan oli bekas masuk bang, kemudian sampai digudang diolah sama mereka," ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga meminta Pemerintah setempat dan kepolisian segera mengatasi persoalan pencemaran yang terjadi di daerah mereka, yang disebabkan dari gudang pengolahan oli bekas menimbulkan limbah B3, Dan tidak dikelola dengan baik ” Pintanya.
Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harsu memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.(TIM)
Posting Komentar
Posting Komentar