BINJAI | GLOBAL SUMUT.COM – Skandal pengalihan dan jual beli lahan aset negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo Regional I Kebun Tandam Hulu tepatnya di Afdeling 1 blok 15 kian memanas. Lahan seluas 4.000 meter persegi diduga kuat telah ditransaksikan secara ilegal senilai lebih dari Rp400 juta oleh Ketua Kelompok Tani setempat, Ponirin, kepada seorang pengusaha asal Medan warga Tionghoa bermata sipit berinisial AH.
Aksi nekat warga Pasar IV Beringin 7, Kelurahan Jati Utomo tersebut mendadak membakar amarah warga sekitar. Pasalnya, lahan HGU yang sudah diduduki Ponirin selama puluhan tahun itu kini telah beralih fungsi menjadi lokasi gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal. Minggu 08/11/2026.
Diduga Ada "Main Mata" dengan Oknum Kabag Aset
Aroma sengkelit antara penggarap, pembeli, dan internal perkebunan terendus kuat. Muncul dugaan keras bahwa transaksi ilegal ini berjalan mulus lantaran adanya kongkalikong atau praktik "main mata" antara pihak pembeli dengan oknum Kabag Aset PTPN IV. Pembiaran atas alih fungsi lahan negara menjadi gudang CPO ilegal memperkuat indikasi persetujuan di bawah tangan dari oknum pemangku kebijakan aset.
"Lahan itu jelas-jelas masih murni HGU aktif Kebun Tandam Hulu. Bagaimana mungkin tanah negara seluas 4.000 meter bisa dijual seharga Rp400 juta lebih dan berdiri gudang CPO kalau tidak ada 'lampu hijau' dari oknum pejabat aset?" bisik seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media.
Ponirin Berdalih SK Gubsu 1984, Berencana Sambangi BPN
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media terkait penjualan lahan negara berstatus HGU tersebut, Ponirin tidak membantah. Ia secara terbuka mengakui tindakan jual beli tersebut dengan berdalih mengantongi dokumen lama dari pemerintah daerah.
"Saya pegang SK Gubsu tahun 1984. Besok hari Senin mau saya bawa ke BPN lagi," ujar Ponirin berdalih saat dikonfirmasi media.
Pernyataan Ponirin ini justru memantik sorotan hukum baru. Legalitas SK Gubernur tahun 1984 yang diklaimnya dinilai tidak otomatis membatalkan sertifikat HGU aktif milik PTPN IV, sehingga tindakan memperjualbelikan lahan negara kepada pihak swasta tetap terancam kualifikasi tindak pidana penyerobotan aset negara dan penggelapan.
Bakal Diseret ke Kejati Sumut
Desakan agar skandal ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya bergulir kian deras. Pihak perkebunan dilaporkan sedang menyiapkan berkas laporan resmi dan berencana memboyong kasus dugaan penyerobotan, penggelapan aset negara, serta keterlibatan mafia tanah ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Warga mendesak Kejati Sumut dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya memeriksa Ponirin dan pembeli berinisial AH, tetapi juga membongkar keterlibatan oknum internal PTPN IV yang diduga turut menikmati aliran dana dari penjualan aset negara tersebut. (TIM)

Posting Komentar
Posting Komentar