0
STABAT | GLOBAL SUMUT - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum yang dibuat bersama-sama DPRD. Dalam sebuah Perda terkandung maksud untuk meningkatkan pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat serta kelancaran roda pemerintahan. “ Sumbangan pikiran yang positif dari anggota dewan memberi masukan, saran dan kritik dalam pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah memberi semangat .bagi eksekutif dalam perencanaan, pelaksanaan, realisasi dan evaluasi tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan,” ujar Ngogesa dalam pendapat akhirnya pada Rapat Paripuna rancangan P-APBD TA 2012 yang dipimpin Ketua DPRD Langkat H. Rudi Hartono Bangun SE di aula Akper-Akbid karena, Selasa (6/11). Paripurna yang diadakan di aula Akper karena gedung dewan sedang dalam tahap renovasi ini mengagendakan Rancangan Perda P APBD Langkat TA 2012 ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat persetujuan 8 fraksi yang ada melalui Keputusan DPRD Kab Langkat Nomor 60 Tahun 2012 tentang Persetujuan DPRD Kab.Langkat terhadap rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kab.Langkat TA 2012 untuk ditetapkan menjadi Perda Kab.Langkat. Dalam Perda P APBD disebutkan Pendapatan jumlah semula Rp.1.311.436.483.188.00 terdapat penambahan sebesar Rp. 78.589.223.010.00, jadi jumlah keseluruhan setelah perubahan Rp.1.390.025.706.198.00. Sementara jumlah semula Belanja Rp.1.382.150.710.914.00, penambahan Rp.12.500.455.730.00 sehingga jumlah setelah perubahan Rp.1.394.651.166.644.00, mengalami devisit sebesar Rp.4.625.460.446.00. Ketua DPRD Langkat H. Rudi Hartono Bangun SE pada pidato penutupannya menegaskan agar Perda yang telah disahkan atas persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Langkat dalam Berita Acara Nomor: 900-2524/DPRD/2012 dapat segera disampaikan ke Gubernur Sumtera Utara untuk mendapat persetujuan. Sehingga nantinya Perda tersebut dapat segera dilaksanakan dengan tepat waktu.(Awaluddin / Langkat)

Posting Komentar

Top