0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Nasib Milna Sari selaku ahli waris istri korban Alm.Mujianto yang kini menjadi janda beranak satu masih dalam penantian, bersama Bahrumsyah selaku anggota DPRD Kota Medan komisi B, Mirna mendesak pihak Jamsostek untuk segera mungkin membayarkan hak JKK/JHT atas nama Almarhum suaminya yang menjadi korban kecelakaan kerja tergilas alat berat RDG no 17 tanpa ada diberi alat keselamatan kerja di lapangan BICT Pelindo.Kamis (23/05/2013).

"Itu murni kecelakaan kerja, sudah seharusnya pihak Disnakertrans mengusutnya, serta Jamsostek tak lagi mengulur-gulur waktu untuk segera membayarkan klaim yang merupakan hak dari ahli waris korban,"Desak Bahrumsyah saat ditanyai usai mengelar rapat dengar pendapat di gedung DPRD Kota Medan.

Menurut wakil rakyat dari PAN Dapil V tersebut, klaim kecelakaan kerja yang menimpa Alm. Mujianto adalah merupakan  hak dari ahli waris (Milda Sari) dan seharusnya juga tidak usah dituntutpun sudah menjadi haknya, namun mengapa sampai saat ini haknya tersebut belum juga diterima, ujarnya

Milna Sari (ahli waris) menyampaikan enam harapannya kepada  DPRD Kota Medan Mohon dukungan moral dari DPRD Kota Medan untuk mempertanyakan kejelasan proses hukum tentang kasus tergilasnya suaminya di BICT pelabuhan Belawan dan kejelasan surat kepolisian pelabuhan Belawan No.B/26/I/2013/SPK perihal permintaan Visum Et Repertum An. Mujianto kepada RSU. Pirngadi Medan tanggal 26 Januari 2013.

Mohon dukungan moral dari DPRD Kota Medan untum mendesak pimpinan Jamsostek segera mengeluarkan hak JKK dan JHT an. Mujianto sesuai dengan uu yang berlaku.
Mohon dukungan  untuk mendesak kadis dinas sosial dan tenaga kerja kota medan keluarkan surat keputusan perincian hak pesangon dll dan surat penetapan kecelakaan kerja an. Mujiono.

Mohon dukungan untuk mendesak pengurus Kopkarpel BICT segera mengeluarkan seluruh hak-hak ahli waris sesuai uu ketenaga kerjaan.Mohon dukungan moral untuk mendesak Direktur Pelindo I  agar sudi kiranya memberi perhatian dan bantuan yang layak pada ahli waris an. Mujianto dan memohon dukungan untuk mendesak GM BICT palabuhan Belawan agar memberi bantuan yang layak pada ahli waris an. Mujianto.

Manager Kopkarpel H. lily Sumatri mengaku, pihak Kopkarpel sudah membanyarkan hak normatif yang menjadi hak  dari ahli waris sebagaimana sesuai UU nomor 13 antara lain uang penghargaan sebesar Rp. 5.025.000,- uang pesangon Rp. 13.400.000,- uang pengatian hak Rp. 2.763.750,- simpanan wajib alm. Rp. 273.000- , simpanan pokok Rp. 50.000,- jadi total yang kami sudah berikan sebesar Rp. 21.513.750,-, ujar H. Lily, namun kenyataan ada dugaan uang santunan disunat sebab yang diterima ahli waris Mirna sari hanya sebesar Rp 11 juta, akantetapi anehnya secara tertulis Mirnasari sudah terima Rp 21 juta.

Juliaman Damanik anggota komisi B mengatakan agar hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Kopkarpel dalam mengajukan klaim kepada jamsostek sebab tentunya pada saat pengajuan klaim dan peberian data terakhir peserta jamsostek dari Kopkarpel harus benar - benar teliti, dan kepada jamsostek Juliaman meminta agar segera menyerahkan atau membayarkan klaim itu kepada ahli waris, sebab tentunya dana tersebut sangat dibutuhkan oleh ahli waris dan anaknya yang masih bayi tersebut, jadi jamsostek juga jangan main-main dalam pembayaran klaim ini, ujar Juliaman

Sementara Ismail Alex Sekjen DPP LSM Ciffor selaku pemegang kuasa dari ahli waris disela-sela menjelang rapat selesai mengatakan, bahwa dalam keterlambatan pembayaran  klaim apapun yang menjadi alasan  dari pihak Jamsostek sepenuhnya menjadi tanggung penuh mereka (jamsostek) sebab pihak ahli waris dalam hal ini sangat membutuhkan dana dari klaim tersebut.

Alex kembali menambahkan bahwa ini adalah cerminan dari sistem kinerja dari pihak Jamsostek dan pihak Disnaker yang tidak tanggap dan tidak perduli terhadap pekerja, sebab kesalahan aplikasi yang disebutkan mereka tentu sangat merugikan pihak ahli waris apakah nantinya keterlambatan pembayaran klaim akibat kesalahan dari aplikasi mereka juga akan dibayar, dan pihak Disnaker juga terlalu banyak duduk dan menunggu atau menunggu bola seharusnya  dalam kasus ini pihak Disnaker harus jemput bola, jangan hanya duduk saja seperti tidak mempunyai pekerjaan saja, padahal mereka harus mengurus ribuan buruh di kota Medan ini, ujar Alex.(Red/Mdn).

Posting Komentar

Top