0
STABAT | GLOBAL SUMUT - Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu, SH menilai pengesahan enam rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda merupakan suatu landasan membangun dan membina masyarakat. Tidak hanya itu, struktur penyelenggaraan pemerintah pun semakin kokoh di bumi Langkat berseri.
Lebih lanjut dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten III Adm Umum Sura Ukur dalam rapat paripurna DPRD Kab Langkat di gedung dewan, Senin (20/5), terkait pengesahan Perda disebutkan keberhasilan suatu Perda tidak hanya di ukur dari proses pembahasan saja.  
Utamanya, sambung dia, penerapan Perda tersebut sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan permasalahan hukum maupun kerugian pihak manapun terutama yang sasarannya mengenai kepentingan masyarakat.
“Diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Perda. Begitu juga halnya komponen SKPD jajaran Pemkab, insan pers, LSM dan termasuk saudara anggota legislatif agar kiranya dapat bersama sosialisasikan sekaligus publikasikan produk Perda secara luas ke publik,” kata Sura Ukur.
Diantara keenam Perda disyahkan pada paripurna, terkait tentang sistem kesehatan daerah, perlindungan anak, tanggung jawab sosial perusahaan, pengelolaan menara telekomunikasi, penyelenggaraan pendidikan serta tentang ketenaga kerjaan tersebut dihadiri segenap anggota dewan, pimpinan SKPD, Camat maupun unsur Muspida mewakili Polres Langkat, Kodim 0203 Lkt, PN Stabat maupun Kejari Stabat berlangsung khidmat.

Abdul Khair unsur pimpinan memimpin jalannya sidang dengan singakt dan tegas sampaikan, setelah disyahkannya keenam Ranperda menjadi Perda maka selayaknya dilaksanakan sebaik mungkin guna kepentingan masyarakat luas. Apalagi, dari keenam Perda 2 diantaranya merupakan inisiatif legislatif dan sisanya merupakan usulan Pemkab Langkat.(Awaluddin /Langkat)

Posting Komentar

Top