
Dirjen PSDKP juga menegaskan, pengawasan ikan impor selalu diawasi sesuai dengan regulasi dan prosedur importir kalau memang
dibutuhkan di suatu daerah karena kelangkaan atau kekurangan untuk industri, untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan aturan bahwa itu melalui Kepala Dinas perikanan kelautan Provinsi jadi para importir itu mengajukan ke Kadis selanjutnya diseleksi Kadis.
Selanjutnya Kadis akan menyeleksi serta diteruskan ke Jakarta ke Dirjen P2HP serta akan mengecek lagi maupun diverifikasi lagi ke daerah barulah dikeluarkan izinnya, setelah ada izin kami mendapatkan tembusan dari Dirjen P2HP bahwa telah diizinkan Bla bla bla.
Sehingga kami bisa memantau ada kemungkinan masuknya ikan impor, begitu masuknya ikan impor di pelabuhan dimana pun di 5 pelabuhan masuknya ikan impor, yaitu Belawan, Semarang, Jakarta, Surabaya, dan Makassar maka para pengawas sudah merapat disana.
Masuk pintu pertama lewat Beacukai ditentukan pajak masuknya kemudian dicek karantina mengenai kesehatan ini benar atau tidk setelah
itu masuk kedalam gudang maupun ke tempat sesuai permohonan tetap kita kawal.imbuhnya.(Red/Blw).
Posting Komentar
Posting Komentar