0
TRTB Kota Medan Diminta Tertipkan Bangunan Komplek Perumahan Mutiara Energi Residence Jalan Datuk Rubiah Di Duga Tanpa IMB 

MARELAN   I GLOBAL SUMUT - Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 9 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum berjalan sepenuhnya. Pasalnya, masih banyak ditemukan bangunan di Kota Medan baik  yang tidak memiliki izin, maupun yang menyalahi izin yang diterbitkan.

Hal itu diduga membuat dinas TRTB selaku pemberi IMB tidak mampu meraup target PAD tahun 2012 lalu. Namun meski kinerja Dinas Tata Ruang Tata Bangunan itu  telah disoroti tidak membuat oknum-oknum PNS di Dinas itu jera.

Sesuai amatan dilapangan terbukti dengan mulainya dibangunnya Komplek Perumahan Mutiara Energi Residence Jalan Datuk Rubiah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan tanpa IMB. Pasalnya di Lokasi tersebut tidak terdapat Plank Izin Mendirikan Bangunan, yang semestinya di pasang di Lokasi bangunan.

Ketika di Kompirmasi
Drs H Irwan Daniel Nasution Lurah Rengas Pulau terkait bangunan komplek Perumahan Mutiara Energi Residence Pihaknya mengatakan sampai saat ini belum ada mengeluarkan Surat.

Ketika di singgung tentang adanya permasalahan terkait ahli waris ditanah tersebut pihaknya sudah memfasilitasi  dikantor lurah dengan kesimpulan bahwa pihak kelurahan berharap seluruh ahli waris Almarhum Hafani agar segera menyelesaikan surat keterangan waris atas peninggalan Almarhum Hafani dan dalam pertemuan tersebut juga pihak keluarga telah menunjukkan keterangan foto copy gambar tanah/kebun yang ditanda tangani oleh penghulu kampoeng Rengas pulau  tanggal 17 November 1963.

Dari amatan di lokasi para pekerja mulai membuat pondasi bangunan yang ingin dijadikan perumahan walau belum ada izin dari intansi terkait.

Selainitu salah satu Ahli waris Tabrani kepada GLOBAL SUMUT mengatakan Pihaknya sudah melayangkan surat Kepada BPN,TRTB kota medan,Camat Medan Marelan, Lurah Rengas Pulau, Dalam surat tersebut yang isinya memohon kepada yang tersebut diatas dan intansi terkait tidak menerbitkan surat apapun  diatas objek dimaksud sebelum diselesaikannya musyawarah oleh seluruh ahli waris dan diterbitkannya surat ahli waris almarhum hafani baik dari waris istrinya almarhum Salamah maupun dari istrinya Maryam .

Sementara itu Sampai berita ini dibuat Pihak kontraktor CV.Surya Emas Abadi yang beralamat Jalan Bayang Kara No.364 Telpon 061-6620515 Medan belum dapat dikompirmasi.(Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top