0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT-Bagi masyarakat pengguna tabung gas ukuran 12 Kg, hendaknya kembali berhati-hati dalam membeli sebab dugaan praktik penipuan oleh pihak agen atau ditingkat pengecer bisa saja terjadi,  kita membayar untuk harga ukuran tabung gas 12 kg eh ternyata isi tabung gas 12 kg tersebut malah tidak sesuai dengan apa yang kita bayar.

Hal ini sebagaimana pantauan Pos Kota Selasa (20/08) di jalan Serbaguna desa helvetia kecamatan labuhan deli, sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pengoplosan tabung gas isi 12 kg yang mana isi tabung gas tersebut disuntik/diambil dari tabung gas isi 3 kg, yang jelas-jelas tabung gas isi 3 kg adalah jenis tabung gas yang bersubsidi dari pemerintah dan  diperuntukkan bagi masyarakat lapisan bawah atau berpenghasilan rendah.

Amatan disekitar lokasi, tampak sebuah mobil jenis pick up membawa tabung gas isi 3 kg memasuki gudang tempat Pengoplosan / pencurian isi gas bersubsidi tersebut, dan dalam gudang ilegal tersebut juga tampak tabung - tabung gas jenis 12 kg yang sudah dipasang selang pendek yang diduga alat tersebut dipakai sebagai alat penghisap isi tabung gas 3 kg.

Seorang sumber yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, bahwa praktik curang di gudang tersebut sudah  berlangsung lama dan mereka (pengelolah gudang) juga mendapatkan perlindungan (beking) dari oknum berdinas hijau dan terkadang juga tampak beberapa oknum petugas yang diduga berseragam coklat datang, yang pasti mengambil jatah lah bang, kalau tidak mana mungkin kegiatan ilegal di gudang tersebut terus berlangsung sampai sekarang. Sumber kembali mengatakan bahwa pemilik usaha ilegal tersebut berinisial "A" dan pria tersebut jarang berada dilokasi, sebab dilokasi yang berada adalah pekerja dan centeng kepercayaan A.

Kades Helvetia Zakaria, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, tidak mengetahui sama sekali kegiatan di gudang tersebut, sebab didaerah tersebut banyak berdiri gudang - gudang liar yang tidak ada ijinnya, sebab kami juga dari pihak desa sudah pernah  menegur gudang-gudang disana agar mengurus ijin mereka dan mendaftarkan pekerja mereka di jamsostek, saya saja bersama staf dan anggota pernah langsung datang kesana dan menegur gudang-gudang tersebut tapi apa hasilnya sepertinya kita tidak dihiraukan mereka, apalagi yang menjadi alasan mereka (pemilik gudang) adalah bahwa usaha mereka berdiri di tanah garapan, tambahnya. 

Menyikapi hal ini Ketua DPP LSM Torpedo Zainudin SH,  kembali angkat bicara, " aparat penegak hukum dalam hal ini harus segera bertindak dan menyikapinya dengan teliti, sebab ini jelas-jelas sudah merugikan masyarakat miskin, karena LPG tabung 3 kg adalah mendapat subsidi dari pemerintah berdasarkan PerMenKeu. RI No.88/PMK.001/2011 mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg. Sebab dampaknya kalau ini berlangsung secara terus menerus bukan tidak mungkin bisa mengakibatkan kelangkaan gas untuk ukuran tabung 3 kg nantinya". Sebab dalam hal ini penyidik (Polisi_red) dapat mengacu kepada UU Nomor 8/1981 tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Jadi segeralah polisi bertindak dan tangkap para pelaku dan agen penyalur gas tabung 3 kg tersebut. Ujar Zainudin. (Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top