0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT -Petugas Kanwil DJBC Sumut kembali memusnahkan 20 ton bawang merah atau sejumlah 2.000 karung @10 Kg atau 20.000 Kg asal Malaysia dari KM Cariana GT 06 No 4655/PHB/S-7 dan KM Rizky II GT 12 No 616/PHB dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat di pangkalan dermaga sarana operasi Kanwil DJBC Sumut, Jalan Karo Belawan disaksikan sejumlah pejabat teras Bea Cukai serta petugas Kejari Belawan, Karantina Tumbuhan, Polres pelabuhan Belawan dan serta petugas dari instansi terkait lainnya.Kamis siang (22/08/2013).

Sebagaimana diketahui 20 ton bawang merah impor selundupan tersebut ditangkap kapal patroli BC 20002 pada Juli dan Agustus 2013 di sekitar perairan Tanjung Balai Asahan, selanjutnya kapal berikut muatannya digiring ke dermaga Kanwil DJBC Belawan guna pengusutan lebih lanjut.

Kepala kantor Rahmady Effendy Hutahaean dalam siaran Persnya mengemukakan dasar pemusnahan berdasarkan penetapan ketua PN Tanjung Balai No 03/Pen.Pid/2013/PN2013/PN.TB tanggal 16 Agustus 2013 dan No 04/Pen.Pid/2013/PN.TB tanggal 16 agustus 2013 serta menetapkan 3
tersangka.


Penyelundup Bawang Terancam 8 Tahun Penjara denda Rp 5 Miliar

Kepala kantor Tipe madya pabeanan C Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean dalam siaran Persnya saat pemusnahan 20 ton bawang dengan cara digilas di dermaga sarana operasi Kanwil DJBC Sumut di Jalan Karo Belawan mengemukakan, tersangka penyelundup bawang yang diperkirakan ada 3 orang yang membawa angkutan 20 ton bawang dari dua kapal kayu yakni KM Cariana GT 06 No 4655/PHB/S-7 dan KM Rizky II GT 12 No 616/PHB terancam dikenai hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar, Kamis (22/08/2013).

Menyelundupkan bawang merah berarti melah melanggar undang-undang yang berlaku yakni pasal 102 huruf a dan 103 huruf d undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 dengan sanksi pidana paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 5 miliar.

Serta melanggar UU nomor 16 tahun 1992 pasal 5 tentang persyaratan karantina, PP 14/2002 tentang persyaratan karantina Tumbuhan dan peraturan menteri pertanian nomor 43 tahun 2012 pasal 14 tentang tempat pemasukan impor untuk umbi lapis.(Abu/Ind/Gs/Mdn).

Posting Komentar

Top