Terkait Jual Beli Bangku Jabatan. Diperiksa 2 Jam, Sekdis
Pendidikan Medan Terkencing-Kencing.
BELAWAN | GLOBAL SUMUT– Sekretaris Dinas Pendidikan Medan
Murgap diperiksa Polres Pelabuhan Belawan selama 2 jam. Laki-laki gendut
berkacamata ini 2 kali ke toilet. Kamis (29/8/2013).
Pantauan GLOBALSUMUT.COM di Polres Pelabuhan Belawan, pukul 10.15 Wib,
Murgap yang didampingi sejumlah orang-orang suruhannya M. Abdillah cs (Diduga
rekanan proyek-red) memasuki ruang periksa Polres Pelabuhan Belawan. Murgap
diperiksa sebagai tersangka terkait laporan pengaduan Kepela SMP Negeri 44
Medan Dermawati Napitupulu dengan bukti laporan pengaduan No. 341/V/2013/RES
POL BLW.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP. Rony Bonik ketika dikonfirmasi
melalui telephon genggamnya mengatakan
berkas pemeriksaan sudah lengkap.
“Pemeriksaannya sudah selesai, dan sudah lengkap. Selanjutnya kita akan
kirimkan ke Kejaksaan”. Kata Rony.
Terpisah, di lingkungan Dinas Pendidikan Medan terjadi jual bangku jabatan,
akibatnya 2 orang PNS bawahannya (Dermawati dan Asmiati-red) menjadi korbannya.
Seperti yang dikatakan Kepala SMP Negeri 44 Medan Dermawati Napitupulu
dalam siaran Pers-nya, Kamis (29/8/2013) mengatakan kalau Murgap cs melakukan
penzoliman terhadap dirinya. “Saya dizolimi mereka (Murgap cs-red). Saya tidak
pernah dipanggil atau diberitahu kalau jabatan saya digantikan. Sampai sekarang
SK saya atau surat apapun tidak ada diberikan mereka kepada saya, kecuali
menunjukkan sepotong surat palsu”. Kata Dermawati yang didampingi 3 orang
pengacaranya.
Saya adalah seorang guru terbaik di SMA Negeri 4 Medan,
dan dipercayakan sebagai Kepala di SMP Negeri 44 Medan. Selama di sekolah itu
(SMP Negeri 44 Medan –red), saya tidak pernah melakukan kesalahan.
Masih dikatakan Dermawati, selain itu saya juga mampu mengadakan 16 orang
guru tambahan yang selama ini tidak diadakan dari Dinas Pendidikan, sementara tenaga
pengajar itu sangat dibutuhkan. Pencopoton saya yang cacat hukum itu juga
bertentangan dengan UU No. 28 Tahun 2010 dan peraturan pendidikan non job.
Seharusnya dengan prestasi yang saya raih, saya dimutasikan naik sebagai
percontohan dan bukan turun. Kata Dermawati.
Pencopotan saya yang cacat hukum itu lanjut Dermawati hanya karena tidak
suka, bukan berdasarkan kesalahan. Sebelumnya Murgap memanggil saya ke
ruangannya untuk membicarakan pemindahan saya ke SMA Negeri 15 Medan. Namun
Murgap meminta Rp. 200 juta sebagai dana tembak yang tak jelas maksudnya.
Permintaan Murgap itu saya tolak, karena saya tidak mau memberi uang hanya
karena jabatan. Berawal dari itulah, saya dibenci dan akhirnya dilakukan
penzoliman yang sangat menyakitkan. Beber istri seorang Kompol di Kepolisian
itu.
Sekdis Pendidikan Medan Murgap ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM saat
meninggalkan ruangan periksa Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (29/8/2013) jam
13.00 Wib membantah semua tudingan tersebut.
“Pencopotan Kepala SMP Negeri 44 Medan Dermawati Napitupulu sudah sesuai
prosedur, tidak ada yang direkayasa. Dermawati melakukan banyak kesalahan”.
Kata Murgap yang tak jelas mengatakan apa kesalahannya.
Ketika ditanya kenapa tidak ada ketetapan Kepala SMP Negeri 44 Medan sesuai
kekuasaan Dinas Pendidikan Medan, Murgap tak dapat menjelaskan. “Inilah yang
kami fikirkan sekarang ini, kami tidak bisa menyelesaikannya”. Kata Murgap yang
minta jangan Dinas Pendidikan yang disoroti. [mn/bu].
Posting Komentar
Posting Komentar