Ulah Ainun yang bertentangan dengan Peraturan Kepegawaian itu dilaporkan
mantan suaminya SS ke DPRD dan ke Dinas Penddikan Medan, sayangnya ke dua
lembaga itu tidak menindaknya. Disisi lain, Ainun juga melakukan penyimpangan
dalam pengelolaan DAK dan BOS yang disalurkan di sekolah yang dipimpinnya itu,
namun Ainun lolos dari jeratan hukum.
Menanggapi masalah itu, aktivis kota Medan K. Sijabat ketika ditemui
GLOBALSUMUT.COM di ruangan kerjanya sesalkan ulah Ainun, dan minta pihak yang
terkait bertindak tegas. “Kita sangat sesalkan ulah Ainun yang memberikan data
palsu itu. Ini sama artinya dengan mengibuli hakim Pengadilan Agama Medan. Kita
minta pihak yang terkait segera bertindak tegas”. Kata Sijabat.
Kemaren Ainun bisa saja lolos dari jeratan hukum terkait pengelolaan DAK
dan BOS lanjut Sijabat. Karena masalah itu tidak ada yang melaporkannya ke
pihak penegak hukum, kita lihat aja nanti. Tegas Sijabat yang berjanji segera menindaklanjutinya
ke Kejari Belawan.
Kepala sekolah dasar negeri 060969 Medan Ainun Mardiah, S.Pd ketika
dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM melalui telepon selularnya, kemaren (29/10/2013)
mengaku sedang diproses di Dinas Pendidikan kota Medan. “Saya sekarang di Dinas
Pendidikan Medan. Saya dipanggil terkait pengaduan mantan suami saya itu, saya
belum bisa dikonfirmasi pak”. Kata Ainun dengan nada suara ketakutan.
[mn/bu].
Posting Komentar
Posting Komentar