0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT- Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Poldasu, hingga kini belum juga menetapkan tersangka baru, dalam kasus beberapa dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) Tahun anggaran (TA) 2012 di beberapa Kabupaten/Kota, yang bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut.
Padahal, sebelumnya Kepala Unit III Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Komisaris Polisi Ramlan menyebutkan, bahwa dalam kasus ini tinggal menunggu hasil audit dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumut, dalam keterangan persnya di Mapoldasu, Jumat (18/10) lalu.

Sementara Kepala Unit I Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Bram mengatakan, kasusnya masih didalami oleh penyidik."Kerugian negara sudah ada, masing-masing terindikasi melakukan perbuatan melakukan tindak pidana korupsi. Untuk statusnya, kami akan segera memposisikan status bupatinya sendiri. Apakah tetap saksi atau meningkat menjadi tersangka. Namun, saat ini tim penyidiknya masih membutuhkan

pendalaman-pendalaman. Jadi, tidak bisa segera. Begitu juga terkait penggeledahan terhadap anggota dewan, itupun masih butuh pendalaman-pendalaman. Akan tetapi, yang jelas indikasi-indikasi sudah mulai kelihatan," ungkap Bram dalam keterangan persnya di Mapoldasu, Jumat (25/10).

Ia menjelaskan, walaupun seseorang ada bukti sesuatu terlibat tindak pidana korupsi, harus ada peristiwa yang menerangkan alat bukti tersebut dan saksiArtinya, harus ada saksi yang menerangkan alat bukti tersebut."Semuanya dimulai dari bawah dulu, tidak ada langsung menuju ke atas. Setelah dilakukan penahanan terhadap mereka, jadi kita satukan semua dari bawah ini untuk menuju ke atas," jelasnya.

Mengenai dugaan keterlibatan bupatinya sendiri, Bram menyebutkan, ada peristiwa yang diduga melibatkan yang bersangkutan, yaitu melakukan mark up anggaran.Ia memaparkan, hasil audit dari BPKP Sumut telah diterima penyidik terkait kasus dugaan korupsi Alkes dan KB di Kab. Labuhan Batu Selatan (Labusel), Tapanuli Tengah (Tapteng), Toba Samosir (Tobasa), Samosir, dan Padang Lawas Utara (Paluta).

"Labusel kontraknya Rp20 miliar dengan kerugian Rp12,2 miliar, Tapteng kontraknya Rp27 miliar kerugian Rp14,4 miliar.Tobasa kontraknya Rp9,1 miliar kerugian Rp4,9 miliar, Samosir kontraknya Rp10 miliar kerugian Rp5,3 miliar, dan Paluta kontraknya Rp10 miliar kerugian Rp5,4 miliar," bebernya

Bram menambahkan, beberapa berkas kasusnya telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sisanya akan segera dikirim. "Berkas kasus Labusel, Tobasa, dan Samosir sudah dikirim ke JPU. Sedangkan, Tapteng dan Paluta akan segera dikirim," tukasnya.(red)

Posting Komentar

Top