0

MEDAN | GLOBAL SUMUT - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Utara berhasil menangkap tiga pejabat Pemko Medan bersama seorang pengusaha dan wanita penghibur di sebuah lokasi hiburan Karaoke stasion KTV 5 jalan kolonel sugiono pada Selasa (08/10/2013) dinihari.


Saat penangkapan berlangsung, ke-13 orang ini sedang pesta narkotika, namun pihak petugas BNN Sumut tidak menemukan adanya barang bukti di lokasi hiburan.

Kepala BNN Sumut, Kombes Pol Rudi Tranggono membenarkan adanya penangkapan tiga pejabat pemko diantaranya Camat Medan Polonia, DP, Kasubag Perencanaan dan Program Kecamatan Medan Polonia, HS dan Staff Kelurahan Sukamaju Kecamatan Medan Johor, ADH serta beberapa orang pria dan wanita penghibur.

Kepala BNNP Sumut menyatakan bahwa razia berdasarkan laporan dari informasi masyarakat adanya kegiatan pesta narkotika kemudian melakukan tindaklanjut ke lokasi hiburan.

Ke-13 orang, ini terbukti sebagai pemakai dan pengguna narkoba jenis ampetamin dan ganja dengan ancaman 4 tahun penjara atau dikenakan pasal 127 dan pasal 131 tentang narkoba.Untuk proses lebih lanjut, ke-13 orang ini masih ditahan di BNN Provinsi Sumut guna proses penyelidikan dan tes urine.

Adapun para tersangka yang turut ditangkap bersama tiga pejabat Pemko Medan, diantaranya Dimas Suganda, Usman Prayetno, Khairun Nisa, Andi Wardhana Lubis, Dely Indra Maradona, Ibnu Fadlan, Ika Purnama, Tiki Lizia Marsa Sibuea, Lina Chairani Harahap, dan Nurul Matondang.(Red/GS)

Posting Komentar

Top