Majelis Hakim tegur Tsk agar jangan memberi
keterangan yang berbelit-belit
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT- Persidangan
oknum anggota Polisi yang sebelumnya
bertugas di Polsek Belawan, Aiptu Remond Fernando Samosir, kembali
digelar kemarin (31/10/2013) di PN. Lubuk Pakam Cab. Labuhan Deli.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim (MH), Sayuti Harahap SH dan hakim anggota Anwar SH serta Akbar Iskandar SH.
Sidang kali ini pembacaan berkas pemerikasan dan keterangan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono SH, lalu membacakan berkas dan keterangan dari apra saksi dan keterangan dari Analisis Laboratorium yang menyatakan bahwa air seni para Tsk positif sebagai penguna Narkoba.
Tersangka (tsk) yang didampingi oleh dua orang pengacaranya Ubat Pasaribu SH dan Riadi Pasaribu SH, membantah keterangan yang dibacakan oleh JPU, "saya tidak kenal dengan Lendra (Tsk dengan berkas berbeda) pak hakim, sebab saya ke lokasi/TKP hanya unutk meminjam kunci karena sepeda motor saya rusak, ujar Tsk. Sebab pada saat sebelum terjadi pengerebekan oleh Sat Narkoba Polres Bealwan, pada saat itu saya berada diluar rumah yang merangkap sebagai gudang material tersenbut, kemudian selang kemudian Suhendra (Tsk) datang dan tidak lama kemudian terjadilah pengerebekan, tambah Remon (tsk).
Mendengar keterangan Tsk yang berbelit-belit, MH menegur Tsk, "sebaikanya saudara tsk tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit agar segera memudahkan proses persidangan, sebab semua sudah tertuang dalam berkas ini dan keterangan dari para saksi", ujar Majelis Hakim. Jadi sebenarnya untuk apa tsk datang kelokasi itu kalau tsk sebelumnya sudah tahu bahwa tempat itu adalah gudang material dan ditempat itu seperti keterangan saudara Tsk, sering dijadikan tempat mengkomsumsi sabu-sabu, tanya Majelis Hakim. Akhirnya Tsk dengan menunduk mengatakan, saya melakukan pengintaian pak Hakim, mendegarkan jawaban Tsk, Majelis Hakim mengatakan saudara Tsk bertugas di serse kriminal jadi unutk apa mengintai sebab itukan tugas sat Narkoba, kecuali tertangkap tangan, tambah Majelis Hakim.lagi
Lalu Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan unutk pembacaan tuntutan oleh JPU. (san/lbhn)
Gbr.dok Global Sumut Tsk Remond (Baju Tahanan) didampingi PH, Saat akan menunggu Persidangan. (san/labuhandeli)
Sidang kali ini pembacaan berkas pemerikasan dan keterangan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono SH, lalu membacakan berkas dan keterangan dari apra saksi dan keterangan dari Analisis Laboratorium yang menyatakan bahwa air seni para Tsk positif sebagai penguna Narkoba.
Tersangka (tsk) yang didampingi oleh dua orang pengacaranya Ubat Pasaribu SH dan Riadi Pasaribu SH, membantah keterangan yang dibacakan oleh JPU, "saya tidak kenal dengan Lendra (Tsk dengan berkas berbeda) pak hakim, sebab saya ke lokasi/TKP hanya unutk meminjam kunci karena sepeda motor saya rusak, ujar Tsk. Sebab pada saat sebelum terjadi pengerebekan oleh Sat Narkoba Polres Bealwan, pada saat itu saya berada diluar rumah yang merangkap sebagai gudang material tersenbut, kemudian selang kemudian Suhendra (Tsk) datang dan tidak lama kemudian terjadilah pengerebekan, tambah Remon (tsk).
Mendengar keterangan Tsk yang berbelit-belit, MH menegur Tsk, "sebaikanya saudara tsk tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit agar segera memudahkan proses persidangan, sebab semua sudah tertuang dalam berkas ini dan keterangan dari para saksi", ujar Majelis Hakim. Jadi sebenarnya untuk apa tsk datang kelokasi itu kalau tsk sebelumnya sudah tahu bahwa tempat itu adalah gudang material dan ditempat itu seperti keterangan saudara Tsk, sering dijadikan tempat mengkomsumsi sabu-sabu, tanya Majelis Hakim. Akhirnya Tsk dengan menunduk mengatakan, saya melakukan pengintaian pak Hakim, mendegarkan jawaban Tsk, Majelis Hakim mengatakan saudara Tsk bertugas di serse kriminal jadi unutk apa mengintai sebab itukan tugas sat Narkoba, kecuali tertangkap tangan, tambah Majelis Hakim.lagi
Lalu Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan minggu depan unutk pembacaan tuntutan oleh JPU. (san/lbhn)
Gbr.dok Global Sumut Tsk Remond (Baju Tahanan) didampingi PH, Saat akan menunggu Persidangan. (san/labuhandeli)
Posting Komentar
Posting Komentar