MEDAN
| GLOBAL SUMUT - Bidang
Pelayanan Klaim Jasaraharja Cabang Provinsi Sumatera Utara Berman Hutapea patut
diacungkan jempol. Pasalnya pria bertubuh kurus yang mengaku mewakili kepala
Cabang Jasaraharja Cabang Sumut itu berani tuding kerja DPR tidur dan main
proyek. Kamis (31/10/2013).
Hal itu dikatakan Berman Hutapea ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM
terkait santunan kematian korban kecelakaan, almarhum M. Rozi (23) warga
Kelurahan Bagan Deli. “M. Rozi itu lajang dan kedua orangtuanya juga sudah
tiada. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 M. Rozi dinyatakan tidak mempunyai ahli
waris, dan haknya hanya uang penguburan (Rp. 2 juta)”. Kata Berman.
Ketika ditanya saudara kandung almarhum M. Rozi, Berman tolak mereka
sebagai ahli waris. “Tidak ada diatur dalam Undang-Undang itu, yang dikatakan
ahli waris hanya orangtua bagi yang lajang. ini kesalahan DPR, seharusnya
mereka (DPR-red) merevisi Undang-Undang itu, jangan kerja mereka (DPR-red)
tidur dan main proyek aja”. Tegasnya.
Berman juga berharap agar masalah ini dipublikasikan ke koran-koran besar
agar DPR dan Menteri BUMN Dahlan Iskan tahu. “Terbitkan aja bang di media-media
besar, biar mereka itu tahu, jika perlu sampai ke Menteri BUMN. Jangan di bawah
ini (petugas dan masyarakat-red) ribut gara-gara Undang-Undang itu. Seharusnya
orang-orang abang desak DPR, bukan kami”. Kata Berman yang mengaku tak takut.
Menanggapi pernyataan pihak Jasaraharja Cabang Sumut itu, Anggota DPR-RI
Azrul Azhar ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM melalui telepon selularnya,
Jumat (1/11/2013) berang. “Saya ingatkan pihak Jasaraharja jangan asal ngomong.
Selama ini apa ada mereka mengajukan surat pengajuan revisi Undang-Undang,
jangan menyalahkan kami. Kita segera akan minta penjelasan sama mereka”. Tegas
Azrul dengan nada marah.
Hal serupa juga dikatakan anggota DPRD Sumut Muhammad Nur, Jumat
(1/11/2013). Anggota DPRDSU dari partai PKS ini minta Jasaraharja saling
menghargai. “Jangan menjelek-jelekan lembaga DPR, mestinya saling
menghargailah”. Kata M. Nur yang berjanji akan menindaklanjuti masalah
tersebut.
Sekedar untuk diketahui, almarhum M. Rozi yang tinggal bersama saudara
kandungnya di Bagan Deli tewas setelah sepeda motor Yamaha Mio BK 2450 XG yang
ditumpanginya ditabrak truk BK 8587 BN di jalan Raya Gabion Belawan, Sabtu 29
Juni 2013. Dalam proses pengurusan santunan ke Jasaraharja Cabang Sumut, pihak keluarga
terkesan dipersulit. Pihak Jasaraharja akhirnya putuskan memberikan uang
pemakaman Rp. 2 juta dengan alasan M. Rozi tidak memiliki ahli waris
(Orangtua-red). Anehnya, selama pengurusan kelengkapan administrasi, pihak
Jasaraharja Berman Hutapea minta kelengkapan surat keterangan ahli waris dari
Lurah setempat. Merasa dizolimi, pihak keluarga korban kecelakaan maut itu
akhirnya mengadukan nasebnya ke DPRD Medan yang hingga sampai sekarang masih
tersimpan di laci meja kerja. [mn/bu).
Teks foto : Gedung
Jasaraharja Cabang Sumatera Utara.:
Posting Komentar
Posting Komentar