0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Bidang Pelayanan Klaim Jasaraharja Cabang Provinsi Sumatera Utara Berman Hutapea patut diacungkan jempol. Pasalnya pria bertubuh kurus yang mengaku mewakili kepala Cabang Jasaraharja Cabang Sumut itu berani tuding kerja DPR tidur dan main proyek. Kamis (31/10/2013).
           
Hal itu dikatakan Berman Hutapea ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM terkait santunan kematian korban kecelakaan, almarhum M. Rozi (23) warga Kelurahan Bagan Deli. “M. Rozi itu lajang dan kedua orangtuanya juga sudah tiada. Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 M. Rozi dinyatakan tidak mempunyai ahli waris, dan haknya hanya uang penguburan (Rp. 2 juta)”. Kata Berman.
           
Ketika ditanya saudara kandung almarhum M. Rozi, Berman tolak mereka sebagai ahli waris. “Tidak ada diatur dalam Undang-Undang itu, yang dikatakan ahli waris hanya orangtua bagi yang lajang. ini kesalahan DPR, seharusnya mereka (DPR-red) merevisi Undang-Undang itu, jangan kerja mereka (DPR-red) tidur dan main proyek aja”. Tegasnya.
           
Berman juga berharap agar masalah ini dipublikasikan ke koran-koran besar agar DPR dan Menteri BUMN Dahlan Iskan tahu. “Terbitkan aja bang di media-media besar, biar mereka itu tahu, jika perlu sampai ke Menteri BUMN. Jangan di bawah ini (petugas dan masyarakat-red) ribut gara-gara Undang-Undang itu. Seharusnya orang-orang abang desak DPR, bukan kami”. Kata Berman yang mengaku tak takut.
           
Menanggapi pernyataan pihak Jasaraharja Cabang Sumut itu, Anggota DPR-RI Azrul Azhar ketika dikonfirmasi GLOBALSUMUT.COM melalui telepon selularnya, Jumat (1/11/2013) berang. “Saya ingatkan pihak Jasaraharja jangan asal ngomong. Selama ini apa ada mereka mengajukan surat pengajuan revisi Undang-Undang, jangan menyalahkan kami. Kita segera akan minta penjelasan sama mereka”. Tegas Azrul dengan nada marah.
           
Hal serupa juga dikatakan anggota DPRD Sumut Muhammad Nur, Jumat (1/11/2013). Anggota DPRDSU dari partai PKS ini minta Jasaraharja saling menghargai. “Jangan menjelek-jelekan lembaga DPR, mestinya saling menghargailah”. Kata M. Nur yang berjanji akan menindaklanjuti masalah tersebut.  
           
Sekedar untuk diketahui, almarhum M. Rozi yang tinggal bersama saudara kandungnya di Bagan Deli tewas setelah sepeda motor Yamaha Mio BK 2450 XG yang ditumpanginya ditabrak truk BK 8587 BN di jalan Raya Gabion Belawan, Sabtu 29 Juni 2013. Dalam proses pengurusan santunan ke Jasaraharja Cabang Sumut, pihak keluarga terkesan dipersulit. Pihak Jasaraharja akhirnya putuskan memberikan uang pemakaman Rp. 2 juta dengan alasan M. Rozi tidak memiliki ahli waris (Orangtua-red). Anehnya, selama pengurusan kelengkapan administrasi, pihak Jasaraharja Berman Hutapea minta kelengkapan surat keterangan ahli waris dari Lurah setempat. Merasa dizolimi, pihak keluarga korban kecelakaan maut itu akhirnya mengadukan nasebnya ke DPRD Medan yang hingga sampai sekarang masih tersimpan di laci meja kerja. [mn/bu).
Teks foto : Gedung Jasaraharja Cabang Sumatera Utara.:

Posting Komentar

Top