Polisi Bidik Penerima Kapal Bantuan KKP Yang
Disewakan Ke Mafia Bawang Merah.
MEDAN |
GLOBAL SUMUT-Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara
pastikan penerima kapal ikan Inka Mina 62/63 bantuan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012 dilaporkan ke pihak yang berwajib
(Polisi-red). Kamis (19/12/2013).
“Kami sudah turun ke lapangan dan kami sudah
memeriksa saksi-saksi, bahwa menurut keterangan saksi kapal ikan bantuan KKP
itu benar disewakan kepada pihak lain yang digunakan untuk mengangkut
barang-barang ilegal. Kelompok penerima kapal ikan tersebut seperti Syafrizal
tidak bersedia datang padahal kami sudah 3 kali melayangkan surat panggilan ”.
Demikian dikatakan Kadis Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera Utara OK Zulkarnain, SH melalui PPTK Ismed Pulungan
di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2013).
Pasti kami laporkan ke pihak yang berwajib
(Polisi-red) lanjut Ismed menjawab pertanyaan tim globalsumut.com. Kedua
kelompok nelayan yang menerima Kapal Ikan (Buyung Munthe dan Syafrizal-red)
pasti kami laporkan ke Polisi, dan pihak KKP juga sudah mendesak kami agar
ditindaklanjuti ke penegak hukum. Kata Ismed yang mengaku sedang menyiapkan
berkas.
Sekedar untuk diketahui, 2 unit kapal ikan 30
GT Inka Mina 62/63 yang dilengkapi dengan alat tangkap pukat cerut bantuan KKP
diserahkan kepada 2 kelompok nelayan yang masing-masing diketuai Buyung Munthe
warga Terjun dan Syafrizal warga lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan
Kecamatan Medan Labuhan.
Kedua kelompok nelayan yang sedang dibidik
Polisi ini bukannya mengusahakan kapal ikan bantuan KKP itu untuk menangkap
ikan di laut. Kedua kelompok nelayan menyewakan kapal ikan tersebut kepada
mafia Tanjung Balai yang dijadikan transportasi bisnis bawang ilegal.
Penyimpangan penggunaan kapal ikan Inka Mina
62/63 tersebut terungkap setelah 1 diantara 2 kapal ikan itu tenggelam saat
mengangkut bawang ilegal. Hingga sampai sekarang, kedua ketua kelompok nelayan
tersebut belum ditemukan Polisi. [ub/dn/nm].
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara pastikan penerima kapal ikan Inka Mina 62/63 bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun Anggaran 2012 dilaporkan ke pihak yang berwajib (Polisi-red). Kamis (19/12/2013).
“Kami sudah turun ke lapangan dan kami sudah
memeriksa saksi-saksi, bahwa menurut keterangan saksi kapal ikan bantuan KKP
itu benar disewakan kepada pihak lain yang digunakan untuk mengangkut
barang-barang ilegal. Kelompok penerima kapal ikan tersebut seperti Syafrizal
tidak bersedia datang padahal kami sudah 3 kali melayangkan surat panggilan ”.
Demikian dikatakan Kadis Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sumatera Utara OK Zulkarnain, SH melalui PPTK Ismed Pulungan
di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2013).
Pasti kami laporkan ke pihak yang berwajib
(Polisi-red) lanjut Ismed menjawab pertanyaan tim globalsumut.com. Kedua
kelompok nelayan yang menerima Kapal Ikan (Buyung Munthe dan Syafrizal-red)
pasti kami laporkan ke Polisi, dan pihak KKP juga sudah mendesak kami agar
ditindaklanjuti ke penegak hukum. Kata Ismed yang mengaku sedang menyiapkan
berkas.
Sekedar untuk diketahui, 2 unit kapal ikan 30
GT Inka Mina 62/63 yang dilengkapi dengan alat tangkap pukat cerut bantuan KKP
diserahkan kepada 2 kelompok nelayan yang masing-masing diketuai Buyung Munthe
warga Terjun dan Syafrizal warga lingkungan 22 Kelurahan Pekan Labuhan
Kecamatan Medan Labuhan.
Kedua kelompok nelayan yang sedang dibidik
Polisi ini bukannya mengusahakan kapal ikan bantuan KKP itu untuk menangkap
ikan di laut. Kedua kelompok nelayan menyewakan kapal ikan tersebut kepada
mafia Tanjung Balai yang dijadikan transportasi bisnis bawang ilegal.
Penyimpangan penggunaan kapal ikan Inka Mina
62/63 tersebut terungkap setelah 1 diantara 2 kapal ikan itu tenggelam saat
mengangkut bawang ilegal. Hingga sampai sekarang, kedua ketua kelompok nelayan
tersebut belum ditemukan Polisi. [ub/dn/nm].
Posting Komentar
Posting Komentar