MEDAN | GLOBAL SUMUT- Direktorat Reserse Narkoba
Poldasu menangkap seorang pemasok ganja dari Aceh, MN warga Jalan Uning
Sepakat, Kecamatan Dabung Gelang, Kabupaten Gayo Luwes belum lama ini.
MN ditangkap polisi bersama seorang rekannya, HDS warga Jalan Harapan
Pasti, Medan di Jalan Harapan Pasti, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan
Denai.
Direktur Ditres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga
Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit II Kompol Donald Simanjuntak
mengatakan, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 50 Kg ganja kering
yang telah dipacking.
"MN merupakan pemasok ganja dari
Blang Gejren, Aceh. Sementara, HDS mendapat keuntungan dengan cara
menyewakan rumahnya untuk penyimpanan ganja kering itu dengan upah
Rp100.000 setiap kilonya," jelas Donald.
Ia
menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan
informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan pengembangan sehingga
didapat informasi akurat tentang aktivitas kedua tersangka.
"Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," pungkas Donald. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar