0
MEDAN | GLOBAL SUMUT- Direktorat Reserse Narkoba Poldasu menangkap seorang pemasok ganja dari Aceh, MN warga Jalan Uning Sepakat, Kecamatan Dabung Gelang, Kabupaten Gayo Luwes belum lama ini. MN ditangkap polisi bersama seorang rekannya, HDS warga Jalan Harapan Pasti, Medan di Jalan Harapan Pasti, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Direktur Ditres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan melalui Kasubdit II Kompol Donald Simanjuntak mengatakan, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 50 Kg ganja kering yang telah dipacking.

"MN merupakan pemasok ganja dari Blang Gejren, Aceh. Sementara, HDS mendapat keuntungan dengan cara menyewakan rumahnya untuk penyimpanan ganja kering itu dengan upah Rp100.000 setiap kilonya," jelas Donald.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan pengembangan sehingga didapat informasi akurat tentang aktivitas kedua tersangka.

"Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," pungkas Donald. (red)

Posting Komentar

Top