0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Oknum TNI AL yang bertugas di Lantamal I Belawan berinisial FS, akan dilaporkan Muhammad Yunus seorang pengusaha kapal asal Tanjung Balai. Pasalnya, korban, merasa kapal miliknya telah dirampas oknum TNI – AL berinisial FS secara melawan hukum.Hal itu dikatakan tim kuasa hukumnya, Taufik, SH, MH dan Hasbi Sitorus SH,di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Sumatera No. 115, Belawan,senin (20/01/2014). Dijelaskan Kuasa Hukum MuhammadYunus, peristiwa perampasan kapal milik kliennya itu, , berawal  dari perjanjian sewa menyewa yang dilakukan korban dengan Herman (36), pada 3 Desember 2013 lalu. “Awalnya,  Muhammad Yunus dan  Herman mengikat perjanjian sewa menyewa sebuah Boat yaitu KM INTI SARI GT 28 No.2369/PPB bermesin Nissan R dengan nomor 07229228 CYL-280 PK dalam perjanjian yang ditandatangai kedua belah pihak dan disaksikan kepala lingkungan IV Syafi’iatan serta diketahui Lurah Beting Kuala Kapias Penata bersetempel lengkap di Tanjungbalai,03 Desember 2013. “Belakangan, klien kami jelas Hasbi Sitorus SH tau bahwa kapalnya digunakan untuk mengangkut 63 ton bawang ilegal dari Malaysia. Dalam upaya penyelundupan dan kini kapal tersebut di tahan pihak TNI-AL Dijelaskannya, sekira tanggal 12 Desember 2013 malam, kapal tersebut tiba di Indonesia. Namun, di tengah perjalanan, persisnya di sungai Tapak Tuan, kapal yang dinahkodai Udin dan 4 anak buah kapal (ABK)-nya tersebut kandas akibat air surut. Begitu mengetahui kapal yang dinahkodainya kandas, Udin kemudian menghubungi pemilik bawang tersebut dan malam itu juga, pengawalnya, yakni FS Seorang oknum TNI AL yang bertugas di Lantamal I/Belawan tiba di lokasi kapal yang sedang kandas untuk pengawalan. Disana, mereka menunggu kapal hingga air pasang. Namun naas, sejumlah petugas Bea Cukai Belawan mendatangi lokasi kandasnya kapal tersebut. persisnya, Jumat (13/12) siang sekira pukul 12.00 WIB Dilokasi itu, petugas Bea Cukai Belawan sempat terlibat perbincangan dengan oknum berinisial FS tersebut. Kepada petugas Bea Cukai Belawan, FS ‘mengklaim’ kapal tersebut merupakan tangkapan TNI-AL dan hendak dibawa ke Lantamal I/Belawan. Mendapat keterangan tersebut, petugas Bea Cukai kemudian meninggalkan FS dan kapal motor (KM) Inti Sari I yang semula bernomor GT 28 NO 2369/PPB tersebut. Kapal itu kemudian dibawa ke Mako Lantamal I/Belawan, namun ditengah perjalanan, muatannya dipindahkan ke kapal boat lain Akibat perbuatan itu, tambah Hasbi, kliennya mengalami kerugian hingga Rp200 juta. Mereka berencana akan melaporkan tindakan yang dialami kliennya ke KASAL di Jakarta dan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti karena secara nyata-nyata klien kami telah dirugikan oknum di Lantamal I/Belawan secara materil maupun inmateril. “Kita juga akan melakukan langkah hukum berupa gugatan secra perdata. Sebab, diduga oknum Lantamal I/Belawan telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Adapun nilai gugatan yang akan kami ajukan sebesar Rp1 miliar. Dan tidak hanya sampai disitu, kami sebagai kuasa hukum korban akan melaporkan persoalan tersebut ke instansi lain dan mass media yang ada di Indonesia dengan harapan agar tidak ada lagi korban lainnya,” pungkas kedua kuasa hukum korban kepada awak media ini. Informsi yang berkembang kapal beserta muatannya sudah berpindah tangan kepada salah seorang pengusaha berinisial Ependi.Komandan Satuan Keamanan Laut Terbatas (Dansatkamla)  Mayor Laut Dwiapianto yang dikompirmasi media ini terkait hal tersebut melalaui Shot Message Service (SMS) maupun telepon kenomor 0812-23366xxx telepon tersebut aktip namun hingga berita ini dimuat tidak ada jawaban (red)

Posting Komentar

Top