BELAWAN |
GLOBAL SUMUT- Oknum TNI AL yang bertugas di Lantamal I Belawan berinisial FS,
akan dilaporkan Muhammad Yunus seorang pengusaha kapal asal Tanjung Balai.
Pasalnya, korban, merasa kapal miliknya telah dirampas oknum TNI – AL
berinisial FS secara melawan hukum.Hal itu
dikatakan tim kuasa hukumnya, Taufik, SH, MH dan Hasbi Sitorus SH,di Kantor
Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Sumatera No. 115, Belawan,senin (20/01/2014). Dijelaskan Kuasa
Hukum MuhammadYunus, peristiwa perampasan kapal milik kliennya itu, , berawal
dari perjanjian sewa menyewa yang dilakukan korban dengan Herman (36),
pada 3 Desember 2013 lalu. “Awalnya,
Muhammad Yunus dan Herman mengikat perjanjian sewa menyewa sebuah
Boat yaitu KM INTI SARI GT 28 No.2369/PPB bermesin Nissan R dengan nomor
07229228 CYL-280 PK dalam perjanjian yang ditandatangai kedua belah pihak dan
disaksikan kepala lingkungan IV Syafi’iatan serta diketahui Lurah Beting Kuala
Kapias Penata bersetempel lengkap di Tanjungbalai,03 Desember 2013. “Belakangan,
klien kami jelas Hasbi Sitorus SH tau bahwa kapalnya digunakan untuk mengangkut
63 ton bawang ilegal dari Malaysia. Dalam upaya penyelundupan dan kini kapal
tersebut di tahan pihak TNI-AL Dijelaskannya,
sekira tanggal 12 Desember 2013 malam, kapal tersebut tiba di Indonesia. Namun,
di tengah perjalanan, persisnya di sungai Tapak Tuan, kapal yang dinahkodai
Udin dan 4 anak buah kapal (ABK)-nya tersebut kandas akibat air surut. Begitu
mengetahui kapal yang dinahkodainya kandas, Udin kemudian menghubungi pemilik
bawang tersebut dan malam itu juga, pengawalnya, yakni FS Seorang oknum TNI AL
yang bertugas di Lantamal I/Belawan tiba di
lokasi kapal yang sedang kandas untuk pengawalan. Disana, mereka menunggu kapal
hingga air pasang. Namun naas, sejumlah petugas Bea Cukai Belawan mendatangi
lokasi kandasnya kapal tersebut. persisnya, Jumat (13/12) siang sekira pukul
12.00 WIB Dilokasi
itu, petugas Bea Cukai Belawan sempat terlibat perbincangan dengan oknum berinisial
FS tersebut. Kepada petugas Bea Cukai Belawan, FS ‘mengklaim’ kapal tersebut
merupakan tangkapan TNI-AL dan hendak dibawa ke Lantamal I/Belawan. Mendapat
keterangan tersebut, petugas Bea Cukai kemudian meninggalkan FS dan kapal motor
(KM) Inti Sari I yang semula bernomor GT 28 NO 2369/PPB tersebut. Kapal itu
kemudian dibawa ke Mako Lantamal I/Belawan, namun ditengah perjalanan,
muatannya dipindahkan ke kapal boat lain Akibat
perbuatan itu, tambah Hasbi, kliennya mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
Mereka berencana akan melaporkan tindakan yang dialami kliennya ke KASAL di
Jakarta dan berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti karena secara
nyata-nyata klien kami telah dirugikan oknum di Lantamal I/Belawan secara
materil maupun inmateril. “Kita juga
akan melakukan langkah hukum berupa gugatan secra perdata. Sebab, diduga oknum
Lantamal I/Belawan telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan
melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Adapun nilai gugatan
yang akan kami ajukan sebesar Rp1 miliar. Dan tidak hanya sampai disitu, kami
sebagai kuasa hukum korban akan melaporkan persoalan tersebut ke instansi lain
dan mass media yang ada di Indonesia dengan harapan agar tidak ada lagi korban
lainnya,” pungkas kedua kuasa hukum korban kepada awak media ini. Informsi
yang berkembang kapal beserta muatannya sudah berpindah tangan kepada salah
seorang pengusaha berinisial Ependi.Komandan Satuan Keamanan Laut Terbatas (Dansatkamla) Mayor Laut Dwiapianto yang dikompirmasi media
ini terkait hal tersebut melalaui Shot Message Service (SMS) maupun telepon kenomor
0812-23366xxx telepon tersebut aktip namun hingga berita ini dimuat tidak ada
jawaban (red)
Posting Komentar
Posting Komentar