0
MEDAN | GLOBAL SUMUT -Seringnya keresahan masyarakat nelayan kecil terhadap operasional kapal pukat grandong maupun kapal pukat harimau (Trawl) yang tak terjamah hukum akibat mendapat bekingan dari sejumlah oknum aparat dan pejabat tak terbendung lagi, hingga akhirnya massa nelayan yang didampingi Forkomwari menyampaikan laporannya ke kantor Kejatisu, Senin sore (13/01/2014).

"Kami mendesak pihak Kejatisu mau menindak lanjuti laporan pengaduan kami terkait ada sejumlah oknum aparat dan pejabat yang melakukan pembekingan terhadap operasional kapal pukat grandong dan trawl
khususnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB), tangkap oknum pembeking itu sebab mereka digaji dari uang rakyat bukan dari pengusaha pukat grandong maupun pengusaha kapal pukat illegal,"cetus Syaiful Badrun didampingi sekretarisnya Abu Hasan Anshari saat mengelar aksi unjukrasa di kantor penegak hukum di Sumut tersebut.

Aksi massa nelayan yang berdemo di kantor Kejatisu terbilang singkat sebab Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Chandra Purnama, SH langsung merespon tuntutan dari para pendemo tersebut selanjutnya Humas Kejatisu berjanji akan menindak lanjuti aspirasi maupun laporan pengaduan yang diberikan.

Diminta kepada kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut keterlibatan oknum - oknum petinggi  intansi berwenang yang terlibat memback-up pengusaha pukat harimau maupun pukat tarik dua kapal (pukat
gerandong) yang telah dilarang sesuai dengan Kepres No.39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013 yang menjadi pemicu konfik antar nelayan di Kabupaten Langkat maupun Kabupaten Batu Bara beberapa waktu yang lalu.Ujar Syaiful yang juga selaku ketua DPP.Forkomwari tersebut.(Hasan)

Posting Komentar

Top