0
MEDAN  DELI |  GLOBAL SUMUT-Diduga akibat membuang limbah cair berbahaya B3 (limbah beracun,_red) ke parit penampung air hujan milik PT KIM (Kawasan Industri Medan),  PT Chongyang Monopoli Samsung Chemical Indonesia akhirnya dipanggil pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara, Senin (24/3)
 
Informasi yang layak dipercaya dari  dalam PT KIM mengatakan (27/03), bahwa PT CMSCI sebelumnya telah disurati dan diberi peringatan oleh PT KIM. Akan tetapi peringatan itu terus diabaikan mereka hingga PT KIM menangkap tangan ketika limbah keluar dari areal parit PT CMSCI. Hingga pihak PT. KIM langsung menutup parit PT CMSCI serta berkoordinasi dengan BLH Sumut. "Kami sudah pernah tegur mereka melalui surat resmi melalui PT KIM, agar PT CMSCI tidak melepas dan membuang limbahnya ke dalam parit milik PT. KIM, karena parit tersebut adalah untuk menampung air hujan", ujar sumber tersebut.
 
Terkait pemanggilan PT CMSCI tersebut,  Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumatera Utara, Idayati ketika akan dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak berhasil dan ketika pesan singkat  melalui sms dikirim ke telepon ngengamnya juga tidak dibalas. 
 
Sementara itu pantauan dilokasi tampak terlihat kini parit dalam didalam lokasi PT CMSCI yang menghubungkan ke parit PT KIM kini telah ditutup. Tampak ratusan blong fiber berwarna biru dengan tanda yang bertuliskan di kertas yang bertuliskan peringatan ,"berbahaya jangan tersentuh tangan, dan bergambar tengkorak" tersusun didepan pagar PT CMSCI. (Red)

Posting Komentar

Top