0
SERGEI | GLOBALSUMUT - Petugas kepolisian dari Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Pantai Cermin, Polisi Resort Serdang Bedagai (Polres Sergai), berhasil menangkap bandar Narkoba jenis Sabu-sabu bernama Tjin Siang alias Asiang (44) warga Dusun IV, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.

Tersangka Asiang diringkus petugas kepolisian Polsek Pantai Cermin ketika didalam rumah gudang peternakan ayam milik Acai yang berada di Dusun V Kelapa Lima, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, bersama barang bukti (BB) berupa Sabu-sabu seberat sekitar 1 gram, alat hisap Sabu-sabu (Bong) dan 1 unit Handphone.

Kapolsek AKP WS Mochtar Hasibuan didampingi Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zulhammembenarkan penangkapan tersangka tersebut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Berkat info masyarakat, kita ringkus lalu diserahkan ke Mapolres Sergai guna penyelidikan lebihlanjut,”  kata Kapolsek.

Terpisah, petugas gabungan dari Mapolres Sergai yang melakukan razia di lokasi wisata bahari  Pantai Mutiara 888, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sabtu (24/5/2014) sekira pukul 22.00 WIB, juga berhasil mengamankan pemilik atau pengguna 7 amplop Narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan dalam bungkus rokok. Tersangkanya bernama Joko Muliono (30) warga Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin (Red)

Posting Komentar

Top