0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Selasa siang ini (20/05/2014) rencananya Kasus Pencurian CPO di Kapal MT AU Gemini dilakukan sejumlah awak kapal mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, setelah sekian lama berkas perkaranya dilimpahkan pihak Ditpolairdasu ke Kejari Belawan.

Sebagaimana diketahui Penangkapan kedua belas tersangka yang merupakan awak kapal MT.AU.Gemini berbendera Indonesia tersebut berkat adanya laporan pengaduan dari Hendra Leo selaku manager operasional PT.Pelayaran Samudera Layar (PSL) yang merupakan anak perusahaan PT.Musi Mas.

Pada 6 Februari 2014 pihak perusahaan PT PSL semula merasa curiga terhadap muatan kapal MT.AU Gemini yang mengalami penyusutan dan terbukti saat disounding di Pelabuhan Yangon Myanmar ternyata muatan RBD Palm Olien yang diekspor tersebut mengalami penyusutan yang disenggaja sebanyak 20.688 metrik/tonase dari jumlah muatan 4.229.209 Metrik/Tonase yang dibawa dari Pelabuhan Belawan pada 1 Januari 2014 lalu.

Selanjutnya, dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasusnya dengan melakukan interogasi kepada crew kapal MT.AU Gemini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum AKBP.Tri Setyadi, SH, Sik, MH bekerjasama dengan pihak perusahaan yang dirugikan ditaksir sekitar Rp206.608.697 tersebut akhirnya berhasil meringkus 12 tersangka pelaku pencurian dan pengelapan hingga 12 kru kapal itu dijebloskan ke sel tahanan Rutan Mako Ditpolairdasu Polda Sumut guna proses penyelidikan selanjutnya.(Guz/Blw).


Wadir Polairdasu AKBP.G.R.Gultom didampingi Kasubdit Gakkum Polairdasu AKBP.Tri Setyadi, SH, Sik, MH pasca keberhasilannya meringkus 12 tersangka pelaku pencurian dan pengelapan komoditi ekspor RBD Palm Olien ke pelabuhan tujuan Yangon Vietnam sebanyak 4.249.897 metrik/Tonase menegaskan bahwasannya, Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 Y0 Pasal 372 Yo Pasal 480 Yo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 7 tahun penjara.

"Dari tersangka turut diamankan barang bukti uang dollar amerika US460, uang rupiah Rp3,5 juta, 1 buah jaket sepatu pansus warna abu-abu merk Bally dan 3 buah baju kaos hasil penjualan tindak kejahatan, Para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 Y0 Pasal 372 Yo Pasal 480 Yo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 7 tahun penjara,"Ungkap AKBP.G.R.Gultom didampingi AKBP.Tri Setyadi, SH,Sik, MH dan Hendra Leo selaku pihak perusahaan yang dirugikan.Rabu (26/02/2014) di halaman dermaga Ditpolairdasu.

Kasubdit Gakkum Polairdasu Tri Setyadi menambahkan, saat ditangkap para tersangka tak ada melakukan perlawanan, akantetapi setelah dilakukan pemeriksaan para Nahkoda dan KKM MT.AU.Gemini tak terlibat karena nahkoda dan KKMnya baru diganti, sedangkan kelima tersangka lainnya yang masih berada di negeri Myanmar masih diburon yakni Mualim II Feri Hardiman, Mulaim III Puput Aji Laksono, Masinis IV Luckyanto, Koki Yusuf dan Muhammad Ucok selaku Pelayan.(red)

Posting Komentar

Top