0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pelaksana tugas Dzulmi Eldin S Msi disetujui menjadi walikota Medan Defenitif sisa masa jabatan periode 2010-2015 menggantikan Rahudman Harahap dalam rapat Paripurna Istimewa yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, di Gedung DPRD Medan jalan kapten maulana Lubis Medan, Rabu (28/5/2014).

Sidang Paripurna istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin, sebanyak 8 DPRD Medan menyetujui Dzulmi Eldin Menjadi Walikota Medan Defenitif.

Fraksi Partai Demokrat dalam pendapatnya yang disampaikan, Drs Herry Zulkarnain MSi, menyebutkan pemberhentian Walikota Medan sangat tidak diharapkan, karena merupakan catatan buruk kedua yang pernah dialami dalam perjalanan Pemerintahan Kota Medan.

"Hal ini agar menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi pejabat Pemko Medan. Termasuk bagi mereka-mereka yang nantinya berkeinginan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Medan," pinta Herry.

Kepada, Dzulmi Eldin, FPD mengingatkan agar benar-benar amanah dalam menjalankan tugas-tugas di sisa masa jabatan sampai tahun 2015. Sebab, kata Herry, sebagaimana disampaikan dalam pembahasan LKPj akhir tahun anggaran 2013 masih banyak permasalahan-permasalahan pembangunan yang belum dapat disikapi sebagaimana mestinya, seperti pembenahan infrastruktur di beberapa lokasi tertentu.

"Setelah didefinitifkan menjadi Walikota, Dzulmi Eldin, harus dapat mendorong SKPD bekerja lebih ekstra keras dalam menangani masalah ini," pinta Herry.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan yang disampaikan, Hasyim SE, meminta kepada, Dzulmi Eldin, yang akan menjadi Walikota Medan definitif sisa masa jabatan serta seluruh pegawai dan staf agar mempunyai semangat dan tekad yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme di masa mendatang.

Selain itu, FPDIP, meminta Dzulmi Eldin agar mampu membina, mengarahkan serta memberikan sanksi tegas kepada setip bawahan yang melakukan kesalahan dalam menjalankan amanah yang diemban, sehingga peningkatan pelayanan dapat dilakukan secara optimal.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, melalui Surat Keputusannya No. 131.12.1652 tahun 2014 tertanggal 9 Mei 2014 telah memberhentikan, Rahudman Harahap, sebagai Walikota Medan dan menunjuk Walikota Medan untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Medan di sisa masa jabatan periode 2010-2015.(R-01)

Posting Komentar

Top