0
MEDAN | GLOBALSUMUT-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan melalui Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antarumat Beragama melaksanakan Safari Ramadhan 1435 H ke 63 masjid, 12 mushalla serta 12 instansi pemerintah/swasta di wilayah Kota Medan.
Ketua Komisi Ukhuwah dan Kerukunan Antarumat Beragama MUI Medan Drs H Hasyim Syahid kepada sejumlah wartawan di Medan, kemarin, mengatakan, Safari Ramadhan ke sejumlah masjid, mushalla dan instansi pemerintah/swasta dilaksanakan MUI Medan tahun 2014 merupakan tahun keenam dengan lokasi Safari Ramadhan yang berbeda setiap tahunnya.
Sedangkan target dalam Safari Ramadhan MUI Medan, sambungnya, untuk meluruskan akidah umat Islam yang cenderung terganggu dengan banyaknya aliran sempalan di Medan. Selai itu, menyampaikan tugas MUI Medan mengenai perlindungan makanan dan minuman bagi umat Islam, karena hal itu sebagai tugas pokok lembaga keulamaan ini.
“Kita tetap berpedoman kepada prinsip ulama “Izzul Islam wa Muslimin”, terutama dalam menjaga dan melindungi umat Islam dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak jelas kehalalannya,” tegas H Hasyim Syahid yang mantan Kakan Kemenag Labuhanbatu.
Dia juga menjelaskan, keberadaan MUI dalam perlindungan makanan dan minuman bagi umat Islam untuk mengingatkan umat agar berhati-hati dalam mengkonsumi makanan dan minuman serta pemakaian kosmetika yang belum jelas kehalalan bahan-bahannya.
“MUI tidak sama dengan aparat kepolisian yang bisa menindak di lapangan jika terjadi pelanggaran hukum, termasuk dalam peredaran produk makanan, minuman dan kosmetika yang jelas-jelas haram bahan-bahannya, karena belum ada ditegaskan dalam RUU Jaminan Produk Halal. Artinya, kita tidak bisa proaktif atau ‘menjemput bola’ ke lapangan, meskipun MUI Medan memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM),” tegasnya.
Dalam Safari Ramadhan tahun ini dia akan mengunjungi 12 masjid dan 1 rumah sakit dengan wilayah kunjungan Kecamatan Medan Timur, Area, Johor,  Denai, Tembung, Labuhan, Tembung dan Medan Belawan. (GS-MDN)

Posting Komentar

Top