0
LANGKAT  | GLOBAL SUMUT-Aparat Kepolisian Sektor Stabat, Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya pemasokan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram saat menggelar razia di Jalan Lintas Sumatera, di depan Mapolsek Stabat.
 
Kapolres Langkat, AKBP Dwi Asmoro SIK, SH mengatakan, "Pelaku diamankan saat polisi melakukan razia di jalur lintas Sumatera di kawasan Kecamatan Stabat," paparnya, Senin (20/10/2014).
 
Rencananya, sabu-sabu yang dibawa seorang lelaki berinisial FAR (22), warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara akan dipasarkan ke Kota Medan. "FAR akan membawa sabu sabu tersebut ke Kota Medan dengan menumpang bus pengangkutan," jelasnya
 
.Keterangan dilapangan menyebutkan, tersangka FAR yang merupakan karyawan bengkel mobil membawa sabu-sabu dari Louksukon, Aceh dengan menumpang mobil mini bus L 300 nomor polisi B 1016 PB tujuan Kota Medan.Setibanya di Kota Langsa, tersangka pindah ke mobil penumpang mini bus lainnya dengan nomor polisi BL 1665 AN dengan tujuan yang sama.
 
Aparat Polsek Stabat yang sedang melakukan razia menghentikan mobil tersebut dan setelah diperiksa, polisi menemukan bungkusan dalam tas hitam milik FAR berisi sabu-sabu yang dilakban dengan berat 3 Kg.Tersangka FAR mengaku bungkusan yang berisi sabu-sabu bernilai sekitar Rp3 miliar ini adalah titipan seorang temannya bernama Udin yang juga bekerja di bengkel yang sama, untuk dibawa ke sebuah bengkel di Jalan Kakatua, Medan.
 
FAR mengaku tidak mengetahui kalau yang dititipkan itu adalah sabu-sabu. "Saya tidak tau apa sebenarnya isi bungkusan itu, saya hanya disuruh teman saya, waktu di buka oleh pihak kepolisian, saya baru tau kalau isinya sabu-sabu," terangnya saat ditanyai wartawan di Polres Langkat. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang norkotika dengan ancaman hukuman mati.(red)

Posting Komentar

Top