0
MEDAN | GLOBAL  SUMUT - Pelunasan kurang bayar bantuan keuangan pemerintah (BKP) atau dahulu dikenal bantuan daerah bawahan (BDB) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) diyakinkan jadi prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kepada kabupaten/kota. Rencananya pemprov akan melunasi seluruh hutang tersebut dengan membagi jumlah sesuai rekomendasi yang disampaikan oleh BPK itu dengan perencanaan pembayaran proporsional hingga lunas pada 2016.
 
"Kita (Pemprovsu - red) sudah mengumumkan kalau pada tahun 2016 utang DBH kabupaten dan kota sudah terselesaikan. Sedangkan Pemberian BKP ini kan sudah ada surat gubernur yang ditujukan kepada seluruh kabupaten/kota. Jadi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kita terhadap kabupaten/kota," kata Kepala Biro Keuangan Setdaprovsu Ahmad Fuad didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Jumsadi Damanik dan Kabiro Hukum Sulaiman Hasibuan saat temu pers di Anjungan lantai IX Kantor Gubsu Jl. P Diponegoro, Kamis (30/10/2014).
 
Fuad menampik jika pihaknya terlalu mengedepankan pemberian BKP ketimbang dana bagi hasil (DBH) kepada kabupaten/kota se-Sumut. Menurutnya pemprov hanya ingin menyelesaikan satu-persatu kewajiban, termasuk persoalan dana bantuan sosial (bansos) yang jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2013 lalu.
 
"Bukan mengedepankan BKP, ini tanggung jawab moral pemprov terhadap kab/kota. Kita ingin selesaikan satu persatu yang menjadi kewajiban kita dan sesuai kemampuan keuangan pemprov. Jadi fokus kita pada 2014 ingin menyelesaikan BKP," ujarnya.Dia menyebutkan hutang yang mau dibayarkan pemprov kepada kabupaten/kota sebesar Rp1,175 triliun, di mana Rp1,1 triliun diambil dari APBD induk kemudian Rp75 miliar dibayar dari APBD Perubahan. "Oleh karenanya kita selesaikan dahulu setelah surat dari gubernur itu keluar. Untuk itu kita akan melunasi kepada kabupaten/kota," kata Fuad.Selain hutang BKP, pemprov juga masih menyisakan persoalan DBH, bansos dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos). Menyikapi ini, Fuad menjelaskan dana BKP atau dikenal BDB berdasarkan rasionalisasi 2013 sebesar Rp1,175 triliun. Akan tetapi di APBD 2014 semua sudah ditampung baik di APBD induk maupun APBD-P sudah menampung Rp75 miliar untuk kabupaten/kota.
 
"Nah di 2014 ini Pemprovsu menggangarkan sebesar Rp1,685  triliun dan pada APBD Perubahan ditambahkan Rp15 miliar sehingga total keseluruhan yang dianggarkan Rp1,7 triliun. Pemprov miliki kewajiban ke kabupaten/kota berdasarkan asumsi realisasi senilai Rp1,3 triliun. Untuk keseluruhannya pemprov punya kewajiban yang telah dianggarkan tahun 2015 adalah Rp2,3 triliun," kata dia.Dengan demikian di Tahun Anggaran 2016 mendatang, lanjut Fuad, asumsi realisasi pendapatan hampir sama di tahun 2013. "Mungkin paling banyak sekitar Rp1,3 sampai Rp1,4 triliun, kemungkinan pemprov pada 2016 dapatmembagikan DBH kepada kabupaten/kota," ucapnya.
 
Mengenai dana hibah bansos, ungkap Fuad, atas buku Tahun Anggaran 2016, ada beberapa yang kurang diyakini kewajarannya dari audit BPK. Namun ia mengatakan hal itu lebih disebabkan penerima dana hibah yang belum mengerti membuat laporan pertanggung jawaban. Dikatakannya, sampai dengan tutup tahun anggaran 2013 lalu dan dilakukan pemeriksaan oleh BPK, ditemukan beberapa pertanggung jawaban kepada Biro Keuangan Setdaprovsu yaitu Rp50 miliar dari total Rp300 miliar. Pemprov (Biro Keuangan) berulang kali menyurati terutama kepada dinas teknis untuk memberi laporan pertanggungjawaban, tetapi belum maksimal. Karena kan hibah bansor ini diberikan kepada elemen masyarakat di Sumut. Di mana keseluruhannya disampaikan pemprov ke rekening masing-masing penerima dana hibah.
 
Setelah itu posisi dan tanggung jawab sudah berubah yakni kepada penerima hibah bansos. Kami yakin dan terus kejar semua pertanggungjawaban. Jadi untuk masalah ini bukan diselewengkan tapi memang kelalaian penerima hibah bansos, yang kurang paham membuatt laporan pertanggung jawaban yang benar,  sesuai prosedur akuntansi pemerintah," paparnya.
 
Dia sedikit menyinggung soal kekurangan dana BOS sebesar Rp 14 miliar lebih di TA 2012 lalu, yang melibatkan Kabag Perbendaharaan Biro Keuangan Ilyas Hasibuan, di mana masalah ini sudah ditangani Diskrimsus Polda Sumut. Menurut Fuad, dari informasi yang diperoleh kasus tersebut sudah disidik bahkan yang bersangkutan juga pernah ditahan.
 
"Namun secara dinamika persoalan hukumnya, hal itu bukan masuk ranah hukum yang merugikan keuangan negara," bebernya.Kabiro Hukum Sulaiman Hasibuan juga berpendapat demikian. Dia hanya menekan sedikit kasus yang pernah dialami Ilyas Sitorus itu. Menurutnya terdapat pelanggaran, sehingga Polda Sumut mengeluarkan SP3 (surat penangguhan penahanan) dengan nomor SP.TAP/24.B/VI/2014/SP3 tertanggal 12 Juni 2014 atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus Maestron Siboro.(Red)

Posting Komentar

Top