0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT- Sejumlah warga Sicanang Belawan memprotes keras aksi alih fungsi lahan hutan bakau dijadikan sebagai lahan depo kontaener, bahkan warga melaporkan Kepling 19 bernama Dadang ke polisi yang diduga telah memanipulasi surat tanah lahan hutan mangrove tersebut.Kamis (20/11/2014).

Keterlibatan Kepling 19 Kelurahan Sicanang dalam dugaan memanipulasi surat tanah masyarakat dan negara tersebut sudah dilaporkan warga ke Polres Pelabuhan Belawan, Rabu siang kemarin.Warga berharap pihak kepolisian segera menangkap Kepling

Dadang karena sudah banyak menimbulkan keresahan serta penyalahgunaan kewenangannya selaku Kepling, dan diminta kepada Lurah Sicanang untuk segera memecatnya, harap warga.

Menyingkapi maraknya alih fungsi lahan hutan Mangrove di kawasan Sicanang membuat Parlindungan Sinaga selaku Ketua PAC PDI Perjuangan Belawan angkat bicara, ia mengatakan, Pemerintah segera meninjau sejumlah lahan hutan mangrove yang telah dialih fungsikan untuk lahan depo kontener khususnya di dekat Titi Dua.

Sebagaimana kita ketahui hutan mangrove sangat bermanfaat bagi kehidupan pesisir masyarakat, sehingga kawasan hutan Mangrove di Sicanang Belawan beberapa waktu lalu telah dinobatkan 3 menteri (Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Menteri Kesra Hatta Rajadsa di zaman Presiden SBY) dan dihadiri Gubsu H Syamsul Arifin SE sebagai kawasan Hutan mangrove yang harus dilestarikan.
Diantaranya untuk menahan abrasi serta menjaga Biota laut untuk kepentingan kelangsungan hidup nelayan kecil yang ada di Sicanang Belawan ini.

Bila hutan mangrove punah disunglap menjadi depo kontener maka nasib nelayan kecil akan kian susah mencari hasil tangkapan untuk dipergunakan untuk kehidupan sejhari-hari serta tak ada lagi daerah resapan air dikhawatirkan kawasan pesisir di Sicanang akan tenggelam, terbukti banjir pasang laut saat ini sudah kian meninggi.

"Kepada aparat yang berwenang agar lahan hutan mangrove yang disunglap menjadi depo kontener agar dikembalikan pada fungsinya semula karena selama ini kami lihat belum ada kordinasi yang sesuai dan tepat antara Pemerintah dengan pihak perambah hutan mangrove,"ujar Sinaga.

Lanjut Sinaga, semula pembukaan hutan mangrove berkedok sebagai jalur pipa gas namun lambat laun malah merambah secara besar-besaran dengan dalih membuka lahan tambak, akantetapi secara perlahan ada penimbunan untuk dijadikan depo kontener, ironisnya akibat maraknya penimbunan tanah dari luar menyebabkan jembatan titi dua nyaris ambruk karena sering dilalui truk angkut tanah timbun yang melebihi tonase, ujarnya.

Aksi protes juga disampaikan Sampir selaku tokoh masyarakat nelayan Sicanang Belawan sekaligus ketua KUB.Mandiri, menurutnya kian maraknya alih fungsi hutan bakau menjadi lahan mata pencarian nelayan terganggu bahkan ikan, udang dan kepiting sudah sulit dicari.

"Masyarakat nelayan juga takut, kalau banjir pasang melanda tak ada lagi daerah resapan air serta tempat perkembangbiakan biota laut terganggu akibat hutan bakau sudah dibabat menjadi lahan depo kontener,"keluh Sampir selaku nelayan Ambai di daerah tersebut.

Sedangkan Kepling 19 Dadang yang akan dikonfirmasikan tak berhasil ditemui akantetapi Lurah Sicanang Belawan Aidil Yusra dikonfirmasikan terkait lahan hutan mangrove di wilayah kerjanya marak dialih fungsikan menjadi depo kontener malah mengaku pemilik lahan mangrove tersebut telah mengantongi surat sertifikat tanah.

Ia juga membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait tindak tanduk Kepling 19 Dadang yang telah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan diduga terlibat pemalsuan surat tanah.

Diakui Lurah, lahan mangrove yang dekat daerah Titi Dua milik H.Rustam tersebut ternyata sudah ada mengantongi sertifikat sehingga pihak Kelurahan tak bisa berbuat banyak, tapi kalau soal Amdal maupun perizinan alih fungsi lahan untuk depo kontener, saya tak mengetahui persis sebab masalah Amdal dan perizinan lain lagi instansi yang menanganinya, cetus Lurah saat ditemui di ruang kerjanya tersebut.(red).

Posting Komentar

Top