0
SIARAN PERS - OTP Geothermal mengecam tindak penyerangan yang terjadi di sekitar lokasi kerja OTP Geothermal di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Minggu, 11 Januari 2015, ujar Satria Djaya, General Manager Stakeholder and Business Support di OTP Geothermal.

Penyerangan tersebut merupakan aksi tidak bertanggung jawab oleh sekelompok preman yang ingin mengintimidasi masyarakat setempat, kata Satria. 

Setidaknya tiga orang terluka dalam penyerangan yang dilakukan kelompok massa beranggotakan lebih dari 40 orang pada Minggu (11/1). 

Kelompok massa ini juga diketahui telah menarik pungutan liar dari warga yang ingin menggunakan beberapa akses jalan di Mandailing Natal. 
Para korban yang terluka merupakan warga setempat yang dikontrak untuk bekerja oleh CBN, perusahaan yang menyediakan layanan pekerjaan umum bagi OTP Geothermal di proyek panas bumi di Mandailing Natal. 

Pengembangan energi panas bumi merupakan prioritas nasional dan setiap pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi pengembangan energi panas bumi menghadapi ancaman tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 70 juta menurut hukum, ujar Satria. 

“Para pelaku tindak kekerasan ini harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan OTP akan terus bekerja sama dengan masyarakat setempat, pemerintah kabupaten dan pihak Kepolisian. Kami yakin bahwa para pelaku kejahatan ini akan segera diadili,” kata Satria melanjutkan. 

Tindakan dan penegakan hukum yang tegas dibutuhkan agar Indonesia dapat mengembangkan energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik dan memajukan perekonomian di tingkat daerah dan nasional.

Proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi di Mandailing Natal akan memproduksi listrik sebesar 240 megawatt dalam bentuk yang aman, bersih, dan terbarukan. 

“Bukan hanya warga setempat yang akan menjadi korban dari aksi kekerasan ini, namun juga seluruh penduduk Sumatera Utara yang hingga kini masih mengalami defisit listrik sebesar 300 megawatt,” dia melanjutkan.  (red)

Posting Komentar

Top