0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Medan Kota membekuk tiga pengedar beserta barang bukti 4 kg daun ganja kering  yang diduga dari Aceh, dalam sebuah penangkapan di kawasan Jalan Puri Medan, pada Rabu (25/3/2015) siang.

Kepala polsek Medan Kota Kompol Wahyudi mengatakan ari hasil operasi penangkapan Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial RR (29), FT (18) dan RMD (23) penduduk Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.   keberhasilan penangkapan ketiga tersangka itu tidak terlepas dari  informasi  masyarakat bahwa tiga tersangka yang membawa ganja kering menuju ke Kota Medan.

"Atas laporan tersebut, petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri tersangka itu langsung menuju ke kawasan Jalan Sisingamangaraja untuk mengikuti mobil rental yang digunakan oleh komplotan ini." ucap Kompol Wahyudi   Sementara itu, Atas perbuataan mereka, tambah Wahyudi, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) dari Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(ulfah)

Posting Komentar

Top